UPDATE, Menpan RB Sampaikan Besaran THR Menjelang Idul Fitri 1444 H, Melalui Surat Edaran Berikut

26 Maret 2023, 18:51 WIB
Ilustrasi THR /Antara/Yusuf Nugroho/

BERITASOLORAYA.com Hari Raya Idul Fitri sudah semakin dekat, THR pun menjadi yang paling dinanti oleh semua pekerja mulai dari ASN hingga pekerja buruh. THR kabarnya akan dibayarkan pada 10 hari menjelang perayaan Idul Fitri 2023. Segala hal mengenai THR tak luput dari perhatian pegawai ASN dan pekerja lainnya.

Besaran THR kabarnya cukup banyak, mengingat jumlah dana alokasi umum yang ditargetkan mencapai Rp396 triliun, menurut Peraturan Menkeu No. 75 Tahun 2022.

Masyarakat pun mencari informasi terbaru mengenai THR 2023, mulai dari mekanisme pembayaran hingga berapa jumlah yang akan diberikan.

Baca Juga: Program Mudik Gratis 2023 Jalur Bus Ada Kemungkinan Dibuka Kembali

THR menjadi hal yang paling dinanti kala memasuki bulan Ramadhan, karena jumlah THR dipergunakan pembelanjaan untuk kebutuhan idul fitri hingga berbagi dengan sanak saudara.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Surat Edaran Nomor B/111/SM.M.04.00/2023, Menpan RB mengatakan dengan pertimbangan bahwa penyaluran THR untuk ASN, penerima pensiun dan penerima tunjangan merupakan salah satu upaya memulihkan sektor ekonomi, maka disampaikan hal berikut:

a. Komponen THR serta gaji ketiga belas tahun anggaran 2023;

1. THR untuk PNS PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dewan pengawas KPK, pimpinan lembaga penyiaran publik, sampai CPNS, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja,

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Mendikbud Usulkan Formasi PPPK Guru Super Banyak, 3.043 Pelamar P1 Langsung Penempatan?

2. Sementara THR bagi para pensiunan maupun penerima pensiun, akan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan yang diterima dalam hari raya berkenaan,

3. Penerima tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan,

4. Untuk pimpinan, anggota dan pegawai honorer di lembaga non-struktural akan dijelaskan dalam lampiran selanjutnya.

Baca Juga: 3 Kampus Swasta Terbaik di Jawa Tengah, Universitas Muhammadiyah Surakarta Nomor Berapa?

Penerima THR dan gaji ketiga belas tahun 2023 yaitu PNS dan CPNS, PPPK, TNI, anggota polri dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga akan menuai sejumlah THR.

Tak terkecuali bagi tenaga honorer yang bertugas di instansi pemerintah, lembaga non-struktural, instansi yang menerapkan pola keuangan BLU, hingga tenaga honorer yang bertugas di perguruan tinggi negeri, disebutkan akan memperoleh THR.

Berikut rincian THR yang masih proses pengusulan dan gaji ketiga belas bagi pimpinan, anggota serta tenaga honorer yang bekerja di lembaga non-struktural:

Baca Juga: Doa Qunut yang Dibaca saat Shalat Witir Ramadhan Lengkap dengan Arab, Latin dan Terjemahnya

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

- Ketua/kepala/atau sebutan lainnya usulan THR tahun 2023 sebanyak Rp26.229.000

- Wakil ketua/kepala/atau sebutan lainnya yang sejenis, usulan THR tahun 2023 sebesar Rp24.721.200

- Sekretaris atau jabatan yang sejenis dengan sebutan lain, usulan THR 2023 sebesar Rp23.420.250

- Anggota lembaga non-struktural, usulan THR 2023 sebesar Rp23.420.350.

Baca Juga: MotoGP Portugal 2023: Siapa Juara Sprint Race Pertama dalam Sejarah?

2. Pegawai honorer yang bekerja pada lembaga non-struktural serta pejabat yang hak keuangan juga administrasinya disamakan atau setingkat dengan eselon/pejabat.

- Eselon I/PPT Utama/Madya, usulan THR 2023 sebesar Rp20.738.550,

- Eselon II/PPT Pratama, usulan THR 2023 sebesar Rp16.262.400,

- Eselon III/PPT pejabat administrator, usulan THR 2023 sebesar Rp 11.535.300.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Inilah Perbedaan ASN PPPK dan PNS, Simak Selengkapnya

3. Pegawai honorer yang bekerja pada instansi pemerintah termasuk lembaga non-struktural juga perguruan tinggi negeri baru, besaran THR nya berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2016 mengenai posisi pejabat pelaksana sesuai dengan jenjang pendidikannya.

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa bekerja hingga 10 tahun, usulan jumlah THR 2023 sebesar Rp3.571.050

- Masa bekerja di atas 10 - 20 tahun, usulan jumlah THR 2023 sebesar Rp3.866.100

- Masa bekerja di atas 20 tahun, usulan jumlah THR 2023 sebesar Rp4.210.500

Baca Juga: Muntahkan Awan Panas dan Lava Sebanyak 160 kali, Status Gunung Merapi Jadi Siaga

b. Pendidikan SMA/sederajat:

- Masa kerja hingga 10 tahun, usulan jumlah THR 2023 sebesar Rp4.089.750

- Masa kerja di atas 10 tahun, usulan jumlah THR 2023 sebesar Rp4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun, usulan jumlah THR 2023 sebesar Rp4.884.600

Baca Juga: MotoGP Portugal 2023: Bagaimana Kabar Enea Bastianini setelah Kecelakaan pada Sprint Race Kemarin?

c. Pendidikan D-II/D-III/sederajat:

- Masa kerja hingga 10 tahun usulan jumlah THR 2023 sebesar Rp4.573.800

- Masa kerja di atas 10 tahun, usulan jumlah THR 2023 sebesar Rp4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun, usulan jumlah THR 2023 sebesar Rp5.436.900

Baca Juga: Setelah Sukses sebagai Presidensi G20, Indonesia Kembali Memegang Jabatan Internasional

d. Pendidikan S-1/D-4/sederajat:

- Masa kerja hingga 10 tahun, usulan jumlah THR nya mencapai 5.429.500

- Masa kerja hingga di atas 10 tahun, usulan jumlah THR mencapai Rp5.967.150

- Masa kerja hingga di atas 20 tahun, usulan jumlah THR mencapai Rp6.521.550

Baca Juga: Transisi Menuju Endemi, Pejabat dan ASN Dilarang Lakukan Ini Selama Puasa Ramadhan

e. Pendidikan S2/S3/sederajat:

- Masa kerja hingga 10 tahun, usulan THR 2023 sejumlah Rp6.470.100

- Masa kerja hingga di atas 10 tahun, usulan THR 2023 sejumlah Rp6.964.650

- Masa kerja hingga di atas 20 tahun, usulan THR 2023 berjumlah Rp7.542.150.

Baca Juga: MotoGP Portugal 2023: Keputusan Atas Insiden Joan Mir dan Fabio Quartararo di Sprint Race Kemarin

Rencana pembayaran THR pun kabarnya akan dilakukan paling lambat 10 hari sebelum hari raya, sedangkan untuk gaji ketiga belas paling lambat diberikan pada bulan Juli 2023. ***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler