Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Belum Cair? Ternyata Ada Tendik yang Gagal Dapat!

28 Maret 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi. Alasan tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 1 gagal cair atau dihentikan /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Bulan Maret 2023 merupakan jadwal pencairan tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1 bagi para guru sertifikasi.

Diketahui, pembayaran tunjangan sertifikasi bagi para guru di bawah naungan Kemdikbud sistem pembayarannya dilakukan setiap triwulan. Hal ini berbeda dengan tunjangan sertifikasi guru Kemenag yang bisa cair setiap bulan.

Untuk para guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag, beberapa daerah telah melakukan pencairan tunjangan. Di sisi lain, guru sertifikasi naungan Kemdikbud belum menerima pencairan tunjangan untuk triwulan 1.

Ternyata, ada beberapa alasan yang membuat tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud gagal cair atau dihentikan dan tidak dibayarkan lagi.

Baca Juga: HORE TPG Cair 2023, tapi Belum Lega. Sudah Meluncur Di Daerah Ini, Bukan Untuk Kemendikbud Melainkan Bagi..

Para guru sertifikasi yang tengah menunggu pencairannya tentu perlu tahu akan hal ini, agar penyebab tunjangan dihentikan atau batal cair bisa dihindari.

Alasan Tunjangan Sertifikasi Guru Ditunda Hingga Dihentikan

Bagi para guru yang telah sertifikasi, tunjangan profesi atau TPG layak didapatkan. Hal ini diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Pembayaran tunjangan sertifikasi guru berdasarkan jadwal Permendikbud tersebut dilakukan setiap triwulan. Untuk triwulan 1, pembayarannya jatuh pada bulan Maret.

Baca Juga: Penasaran Besar THR PNS Tahun 2023? Intip Daftarnya Berikut, Bisa Langsung Buat Belanja Nih!

Namun, belum adanya kabar pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 bisa jadi karena ada penundaan sebab status Info GTK belum sepenuhnya valid.

Perlu diketahui, info GTK untuk tahun 2023 dan 2022 berbeda. Para guru bisa melihat di info GTK 2022, status valid mencakup keseluruhan data.

Sementara itu, pada info GTK terbaru atau 2023, status valid tercantum di masing-masing data. Dengan begitu, satu per satu data bisa diketahui mana yang sudah valid dan mana yang belum.

Baca Juga: Bantuan Dana BOP Tahun 2023 Cair, Anggaran Sebanyak Rp381 Milliar

Lantaran banyak data yang belum valid karena berbagai alasan, tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 menjadi ditunda pembayarannya.

Adapun untuk alasan tunjangan sertifikasi guru yang dihentikan, permasalahannya bukan lagi di info GTK. Kemdikbud dalam peraturannya menyebutkan ada 6 alasan mengapa TPG dihentikan.

Pertama, tunjangan TPG dihentikan bagi guru yang telah meninggal dunia. Penghentian tunjangan sertifikasi dilakukan pada bulan berikutnya.

Kedua, guru sertifikasi gagal mendapatkan TPG lagi karena sudah mencapai batas usia pensiun. Penghentiannya juga dilakukan pada bulan berikutnya.

Baca Juga: PENTING, Lulusan PPPK Guru Wajib SIapkan 10 Dokumen Ini Untuk Pemberkasan NI, Cek Daftarnya...

Ketiga, TPG gagal didapatkan dan dihentikan bagi guru yang mengundurkan diri sebagai tenaga pendidik. Pengunduran diri ini atas keinginan sendiri. TPG dihentikan pada saat guru yang bersangkutan dinyatakan berhenti.

Keempat, bagi guru sertifikasi yang dipenjara berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, terpaksa tidak lagi menerima TPG di bulan berkenaan,

Kelima, guru yang mendapat tugas belajar akan dihentikan tunjangan sertifikasinya saat mulai melaksanakan tugas tersebut.

Baca Juga: Jelang Spain Masters 2023, Tim Indonesia Kirimkan 16 Wakilnya ke Madrid

Terakhir atau yang keenam, jika guru sudah tidak menduduk jabatan fungsional sebagai guru, tentu tunjangan pun akan dihentikan dengan penghentian di bulan berkenaan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler