Aturan Baru THR 2023, Guru Sertifikasi Dapat Tambahan hingga 50 Persen, Cek Tanggal Pencairannya

1 April 2023, 11:48 WIB
Ilustrasi THR 2023 bagi guru sertifikasi /Unsplash/Mufid Majnun.

BERITASOLORAYA.com - Ada aturan baru terkait pemberian THR 2023 bagi guru sertifikasi. Informasi mengenai adanya aturan baru ini telah secara resmi disampaikan oleh Kemenkeu dan Kemenpan RB pada 29 Maret 2023 melalui website resmi Kementerian PANRB.

Menjelang Hari Raya Idulfitri 2023 di bulan April ini, setiap guru sertifikasi tentu menantikan pencairan THR 2023. Guru sertifikasi yang memperoleh THR 2023 di bulan April tentunya yang merayakan Hari Raya Idulfitri, yaitu guru sertifikasi yang beragama Islam.

Selain guru sertifikasi, guru ASN lainnya juga turut mendapatkan THR 2023. Selain itu, disebutkan pula secara rinci melalui unggahan Instagram Menteri PANRB Azwar Anas @azwaranas.a3 bahwa penerima THR 2023 meliputi ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, ASN Daerah (termasuk guru ASN Daerah yang menerima TPG dan guru ASN Daerah yang menerima Tamsil), dan pensiunan atau penerima pensiunan.

Baca Juga: CATAT, Hanya 6 Hari Lagi, Tunjangan Guru RA dan Madrasah Non PNS Dapat Diproses. Kemenag Ungkap Caranya...

Terkait adanya aturan baru THR 2023 erat kaitannya dengan komponen THR 2023 yang telah dipaparkan oleh pemerintah. Untuk dana yang bersumber dari APBN, komponen THR 2023 meliputi gaji/pensiunan pokok; tunjangan keluarga, tunjangan pangan, atau tunjangan umum; dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi penerima Tukin.

Untuk ASN Daerah juga memperoleh komponen THR 2023 serupa, kecuali Tukin karena digantikan dengan maksimal 50% tambahan penghasilan yang bersumber dari APBD.

"ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan," kata Menkeu Sri Mulyani sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman PANRB pada Sabtu, 1 April 2023.

Baca Juga: DIBUKA HARI INI ! Berikut Jadwal Penerimaan Calon Pendaftar Sekolah Kedinasan Tahun 2023

Lalu bagaimana dengan guru ASN yang bukan penerima Tukin atau tambahan penghasilan? Apakah komponen ketiga dalam THR 2023 tersebut dihilangkan? Jawabannya adalah tidak.

Dalam hal inilah aturan baru dari pemerintah dimaksudkan. Guru yang bukan penerima Tamsil dan Tukin tetap memperoleh komponen ketiga dalam THR 2023 dengan syarat memiliki sertifikat pendidik.

Guru yang memiliki sertifikat pendidik telah terdaftar dalam data kelulusan sertifikasi dan menjadi penerima TPG. Dengan ini, pemerintah menyatakan adanya aturan baru bahwa guru sertifikasi atau penerima TPG akan mendapatkan 50% TPG saat pencairan THR 2023 nantinya.

Baca Juga: Perjalanan PSM Makassar Menapaki Tangga Juara BRI Liga 1 musim 2022/2023, Penantian 23 Tahun!

Lalu kapan THR 2023 dicairkan? Melalui pernyataan pers bersama secara daring pada Rabu, 29 Maret 2023, Menteri PANRB dan Menkeu mengumumkan bahwa THR 2023 cair paling lambat 10 hari sebelum perayaan Idulfitri 2023.

Selain THR 2023, diumumkan pula mengenai gaji ketiga belas aparatur negara yang akan dicairkan pemerintah pada Juni 2023.

"Untuk pencairan THR akan dimulai (paling lambat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idulfitri. Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023," ucap Menteri Keuangan RI.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler