Disnakertrans DIY Awasi THR Lebaran 2023 untuk Pekerja dan Buruh Yogyakarta sesuai Ketentuan Kemnaker

1 April 2023, 14:53 WIB
Ilustrasi THR Lebaran 2023 untuk pekerja dan buruh di Yogyakarta /Pixabay/negamuntaha /

BERITASOLORAYA.com – Beberapa waktu lalu Kemnaker mengeluarkan surat edaran Menaker mengenai pemberian THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan. Disnakertrans DIY menyambut baik hal ini. Surat edaran Menaker berisi ketentuan pemberian THR Lebaran 2023 dari Kemnaker untuk pekerja atau buruh perusahaan. Disnakertrans DIY memantau pemberian THR Lebaran 2023 di perusahaan di Yogyakarta.

Surat edaran oleh Kemnaker mengungkapkan pemberian THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan berlandaskan PP Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 yang juga digunakan Disnakertrans DIY.

Kemnaker menyebut dalam surat edaran Menaker tersebut bahwa pemberian THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan adalah sebuah kewajiban pengusaha sehingga Disnakertrans DIY memegang ketentuan tersebut.

Baca Juga: Kemdikbudristek Umumkan Perpanjangan Program Ini, Guru dan Kepala Sekolah Merapat, Terakhir 14 April!

Oleh sebab itu, Disnakertrans DIY memantau dan mengawasi pemberian THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh pada 75 perusahaan di Yogyakarta agar berjalan lancar sesuai dengan ketentuan Kemnaker.

Adapun ketentuan berupa penerima, besaran, dan jadwal pemberian THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan oleh Kemnaker dikutip dari surat edaran Menaker.

Berdasarkan ketentuan Kemenaker, pemberian THR Lebaran 2023 diberikan kepada pekerja atau buruh perusahaan yang memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih terus menerus.

Selain itu, pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja bersama pengusaha dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau tertentu berhak mendapat THR Lebaran 2023.

Baca Juga: THR Tahun 2023 Resmi Naik! Menteri PANRB: Memperkuat Fondasi Pemulihan Ekonomi..

Disnakertrans DIY melakukan pengawasan dengan mengingatkan pengusaha atau pemilik perusahaan untuk memenuhi kewajibannya memberikan THR Lebaran 2023 untuk para pekerja atau buruh.

Ketentuan dari Kemnaker mengenai THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Lebaran 2023. Disnakertrans DIY mulai melakukan pengawasan pada 3 April 2023.

Pengawasan oleh Disnakertrans DIY dilakukan kepada perusahaan yang tahun lalu mengalami permasalahan dalam pemberian THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan.

Baca Juga: SIMAK, Sri Mulyani Jelaskan Tunjangan Guru 2023 akan Berbeda dari Sebelumnya. Bagaimana Lengkapnya?

“Kami akan terjun ke target yang kami tetapkan yang tahun lalu ada permasalahan dalam pembayaran THR. Target kami sekitar 75 perusahaan,” ucap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA.

Permasalahan dari beberapa perusahaan tersebut adalah memberikan THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan tidak secara penuh tetapi dengan mencicil. Hal ini melanggar ketentuan yang ada dalam surat edaran Kemnaker.

Pada ketentuan Kemnaker disebutkan bahwa THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan dibayarkan secara penuh bukan dengan mencicil.

Baca Juga: CEK INFO GTK, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Kemdikbud, Kemenag Sudah Cair?

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY mengungkap bahwa THR Lebaran 2023 harus berwujud uang 100% dan tidak diperkenankan diberikan secara mencicil.

Pemberian THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan tidak lagi berwujud barang sebanyak 25% dan tidak diperbolehkan mencicil karena saat ini sudah menuju endemi bukan lagi pandemi.

Kemudian, dalam ketentuan Kemnaker mengenai THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan setiap provinsi, kabupaten/kota diiimbau untuk membuat Posko Satgas THR Lebaran 2023.

Pembuatan Posko Satgas ini juga sudah dilakukan oleh Disnakertrans DIY mulai 23 Maret 2023 lalu. Pekerja atau buruh perusahaan dapat melakukan pengaduan terkait THR Lebaran 2023 di laman https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr.

Baca Juga: MotoGP Argentina 2023: FP2 Aprilia Masih Jadi yang Tercepat. VR46 Racing Ikut Melesat

Demikian informasi mengenai Disnakertrans DIY yang melakukan pengawasan dan membuat Posko THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan.

Kabar mengenai THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan juga dapat dilihat di sini.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler