CEK SEGERA, Ternyata ini Maksud dari THR 50 Persen yang Diberikan untuk Guru dan Dosen

2 April 2023, 14:14 WIB
Ilustrasi. Berikut ini maksud dari THR 50 persen yang diberikan kepada guru dan dosen /Freepik/wirestock

BERITASOLORAYA.com - Guru dan dosen akan mendapatkan THR sebanyak 50 persen berdasarkan ketentuan yang berlaku. Lantas, apa maksudnya?

Diketahui bahwa THR dan gaji-13 juknis barunya sudah dirilis, yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

PP tersebut mengatur perihal Pemberian THR dan gaji-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023.

Alokasi THR dan gaji-13 yang sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan disalurkan kepada pegawai ASN PNS dan PPPK, TNI, Polri, pejabat , Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non ASN di Lembaga Penyiaran Publik dengan alokasi:

Baca Juga: SIMAK, THR Tahun 2023 untuk Tenaga Honorer Cair Hanya dari Ini dan Ketentuan Lulusan PPPK 2022

- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% tunjangan kinerja berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

THR dan gaji-13 gaji ke-13 yang sumber alokasi anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan disalurkan pemerintah kepada PNS dan PPPK, terdiri atas:

- gaji pokok

- tunjangan keluarga

Baca Juga: Semi Final Spain Masters 2023: Gregoria Mariska Cetak Kejutan Besar

- tunjangan pangan

- tunjangan jabatan atau umum, dan

- tambahan penghasilan, maksimal 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi Pemda dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan pegawai.

Baca Juga: RESMI, Tunjangan Guru 2023 Tidak Cair Jika Tendik Melakukan Hal Ini. Apa Saja? Begini Penjelasan Lengkapnya...

THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan juga disampaikan dalam PP tersebut.

Disampaikan bahwa tunjangan profesi guru 50 persen atau tunjangan profesi dosen 50 persen yang diterima dalam setiap bulan akan diberikan bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN, dan tidak menerima Tukin.

Sementara guru yang gaji pokoknya berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mendapat tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara (ASN) yang diterima dalam setiap bulan.

Baca Juga: KABAR BAIK, Guru Sertifikasi Bakal Dapat Tunjangan Sertifikasi Jika Sudah Melakukan Ini pada Laman Info GTK

Adapun ketentuan lebih lanjut terkait petunjuk teknis pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri.

Informasi lebih lengkapnya terkait jadwal penyaluran THR dan gaji-13 dapat diketahui melalui laman resmi atau media sosial terkait, maka diharapkan pegawai yang menerima memantau hal tersebut secara berkala.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler