Kemnaker: Seputar THR Keagamaan, Habis Kontrak sebelum Hari Raya dan Sanksi bila Terlambat atau Tidak Membayar

4 April 2023, 15:11 WIB
Ilustrasi THR Keagamaan /stockking/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Hal yang dinanti-nanti bagi pekerja atau buruh yang beragama Islam ketika menjelang Idul Fitri adalah pembagian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan. Apalagi telah diterbitkan Surat Edaran Menaker dengan No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Di dalam surat edaran disebutkan bahwa THR tahun 2023 wajib dibayar penuh maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau Idul Fitri 1444 H.

Lalu, timbul pertanyaan, bagaimana dengan nasib pekerja atau buruh yang habis kontrak kerjanya sebelum hari raya dan adakah sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada karyawannya?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemnaker pada 4 April 2023 disebutkan bahwa pekerja atau  buruh yang mengalami habis kontrak sebelum hari raya tidak mendapatkan THR.

Baca Juga: CUKUP 1 Kali Ujian, Guru Penggerak Bisa Langsung Sertifikasi di PPG Dalam Jabatan? Intip Peraturan Terbaru

Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak dan telah berakhir masa kerjanya sebelum Hari Raya Keagamaan, maka tidak berhak atas THR Keagamaan,” demikian yang tertulis dalam akun Kemnaker tersebut.

Ketentuan tidak diberikannya THR kepada pekerja atau buruh yang habis kontrak ini berdasar pada Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yaitu Pasal 7 Ayat 3.

Sementara itu, dasar hukum yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang telat dalam membayar THR Keagamaan kepada para karyawannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 serta Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Adapun sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR dari waktu yang telah ditentukan (H-7 hari raya) berupa sanksi denda.

Baca Juga: 3 Hari Lagi! Guru non PNS Wajib Pengajuan Tunjangan Insentif dari Kemenag, Anggaran Rp324 Miliar

Besaran denda yang dikenakan adalah lima persen dari total THR yang harus dibayar. Nantinya, denda ini akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.

Denda yang dikenakan kepada perusahaan juga tidak menghapus kewajiban bagi pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR Keagamaan kepada para pekerjanya.

Lain halnya bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya. Perusahaan yang demikian akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif yang dimaksud meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara/sebagian/seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Pantas Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Belum Cair, 5 Penghambat Ini Bisa Jadi Alasannya...

Demikian ketentuan seputar THR Keagamaan oleh Kemnaker, mulai dari habis kontrak dan sanksi bagi perusahaan terhadap pelanggaran pembayaran THR kepada karyawannya.

Perlu diketahui, masih dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah bagi karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan/pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler