1 Hari Lagi! THR PNS Mulai Direalisasikan

9 April 2023, 00:15 WIB
Ilustrasi THR PNS /ANTARA

BERITASOLORAYA.com  - Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2023 dan tujangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dalam satu hari ke depan sudah mulai direalisasikan.

Salah satunya di Kota Bandarlampung. Pemerintah Kota atau Pemkot Bandarlampung memastikan sudah menyiapkan dana untuk merealisasikan THR Lebaran 2023 dan Tukin bagi PNS di wilayah Kota Bandarlampung.

Pemkot Bandarlampung menyiapkan dana anggaran THR Lebaran 2023 dan Tukin bagi PNS sebesar Rp90 Miliar.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2023 Masih Jadi Kabar yang Dinantikan, Simak Informasi Resmi dari Presiden Jokowi Berikut

Muhammad Nur Ram’dhan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kota Bandarlampung mengungkapkan tanggal realisasi THR Lebaran 2023 dan Tukin PNS akan dilaksanakan dalam satu hari mendatang.

“Pembayaran THR dan Tukin tersebut akan direalisasikan pada 10 April,” tutur Nur Ram’dhan pada Kamis, 6 April 2023 lalu.

Kepala BPKAD Kota Bandarlampung itu juga menyatakan bahwa PNS akan mendapatkan THR dengan tambahan 50 persen Tukin.

Ia memastikan semua anggaran untuk realisasi THR Lebaran 2023 dan Tukin sudah disiapkan oleh Pemkot Bandarlampung.

Baca Juga: CEK SEGERA! Inilah Regulasi Penyaluran THR 2023 untuk Pensiunan

Meski begitu, anggaran pendanaan THR Lebaran 2023 yang disiapkan Pemkot Bandarlampung tidak mencakup THR bagi pegawai honorer atau tenaga kontrak.

Nur Ram’dhan mengungkapkan bahwa pegawai honorer atau tenaga kontrak akan tetap dapat anggaran lain yang pembayarannya berbarengan dengan THR ASN.

Ia menjelaskan Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana memiliki harapan agar tenaga honorer tetap dapat merayakan Idul Fitri dengan pembayaran tersebut.

“Mereka akan dapat pembayaran upah Februari. Berbarengan (pembayarannya) dengan THR ASN,” kata Nur Ram’dhan dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Antara.

Baca Juga: Setelah Penetapan Nomor Induk Apakah Calon PPPK Langsung Bertugas? Cek Selengkapnya Perihal Kontrak Kerja PPPK

Selain itu, ia memastikan guru-guru di Pemkot Bandarlampung juga akan menerima sertifikasi.

Namun, pemberian sertifikasi masih belum pasti karena Pemkot Bandarlampung masih menunggu anggaran dari pusat untuk pembayarannya.

“Tapi kalau guru, kita masih menunggu transferan dari pusat untuk sertifikasi,” ujar Nur Ram’dhan mengklarifikasi.

Sebagai informasi, Tukin hanya diberikan sejumlah 50 persen karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 39 Tahun 2023.

Baca Juga: JADWAL UFC 287. Detik-Detik Puncak Laga Rematch Raja Babak Belur UFC, Israel Adesanya vs Alex Pereira Jilid II

Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2023 Pasal 6, dijelaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 bagi PNS nantinya akan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau umum, dan 50 persen dari Tukin.

Sedangkan besaran THR Lebaran 2023 yang diterima akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan dari setiap PNS.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler