BERITASOLORAYA.com - Sri Mulyani mengumumkan pemerintah memberi anggaran triliunan rupiah untuk tunjangan ASN, baik PNS maupun PPPK. Hal ini telah diumumkan pada konferensi pers yang dilakukan secara dari oleh Menteri PANRB Azwar Anas dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 Maret 2023.
Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk tunjangan bagi ASN PNS dan PPPK ini. Kabar baiknya, 1 dari 2 tunjangan yang dimaksud dibayarkan kepada ASN PNS dan PPPK di bulan April 2023.
Tidak hanya PNS dan PPPK, aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri, serta pensiunan pun turut menerima tunjangan dengan anggaran triliunan rupiah dari pemerintah. Menteri Sri Mulyani menyatakan bahwa pemberian tunjangan ini dapat turut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: SAH, 4 PNS dengan Kategori Ini Tidak Diberikan Dana Pensiun, Ini Penyebabnya
Tunjangan yang dimaksud adalah THR atau Tunjangan Hari Raya Iduldan gaji 13 untuk aparatur negara dan pensiunan yang bersumber dari APBN dengan tetap menjaga aspek keseimbangan, program, dan kemampuan keuangan negara.
"Ini tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja menjelang atau selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri," ucap Menteri Sri Mulyani sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kementerian PANRB.
Untuk rincian total anggaran yang disediakan pemerintah untuk pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 beserta jumlah ASN penerimanya dapat Anda simak berikut ini.
Baca Juga: CEK, Apakah Guru PAUD Dapat THR 2023 dari Presiden? Segini Nominal untuk Masing-Masing Jenjang
1.Untuk 1,8 juga ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri dialokasikan anggaran Rp11,7 triliun
2. Untuk 3,7 juta ASN Daerah (PNS Daerah dan PPPK) dialokasikan anggaran Rp17,4 triliun
3. Untuk 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun dialokasikan Rp9,8 triliun
Besaran THR dan Gaji 13 Tahun 2023 bagi ASN PPPK dan PNS
Menkeu Sri Mulyani menekankan bahwa gaji 13 dan THR 2023 dibayarkan dengan besaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Tunjangan melekat yang dimaksud terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.
Baca Juga: YAAMPUN! Ini 3 Penyebab PPPK Guru Batal Dapat Penempatan saat Masa Sanggah, Peserta Wajib Tahu...
Selain itu, seperti pembayaran THR pada tahun sebelumnya, tahun ini pun akan ditambahkan 50% tunjangan kinerja atau maksimal 50% tambahan penghasilan dalam komponen pembayaran THR dan gaji 13.
Sri Mulyani juga mengumumkan bahwa ada kebijakan baru terkait hal ini di tahun 2023. ASN guru dan dosen yang tidak mendapat Tukin dan Tamsil akan mendapatkan 50% tunjangan profesi dalam komponen pembayaran THR dan gaji 13.
Besaran Gaji Pokok PNS dan PPPK
Gaji pokok PNS diatur dalam Perpres No 16 Tahun 2019 dan Perpres No 15 Tahun 2019. Perpres Nomor 16 merupakan penyesuain gaji pokok PNS untuk golongan I sebagai berikut.
Golongan I a: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan I b: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan I c: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan I d: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Sementara itu, untuk gaji pokok PNS golongan II - IV diatur melalui Perpres No 15 Tahun 2019 sebagai berikut.
Golongan II a: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan II b: Rp2.208.400 - Rp3.616.300
Golongan II c: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan II d: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III a: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan III b: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan III c: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan III d: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV a: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IV b: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IV c: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IV d: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IV e: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Perbedaan gaji PNS dalam setiap golongan dibedakan berdasarkan masa kerja golongan atau MKG. Semakin tinggi MKG PNS maka gaji pokok yang didapat pun akan semakin banyak.
Gaji pokok PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan memperhitungkan MKG dan dibedakan dalam 17 golongan sebagai berikut.
Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.195.500 - Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Akhirnya Guru PNS bisa Naik Jabatan, Tapi Ada 3 Syarat Ini yang Harus Dipenuhi
Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Terkait dengan gaji pokok, guru sertifikasi mendapat tunjangan profesi dengan besaran satu kali gaji pokok per bulan. Dalam komponen THR dan gaji 13, tunjangan profesi diberikan setengah dari nominal yang diterima guru atau dosen.
Baca Juga: PNS, Guru, Hingga Pensiunan Belum Terima THR di Rekening? Menteri Keuangan Jamin Hal Ini..
Waktu Pembayaran THR dan Gaji 13 Tahun 2023
Menteri Sri Mulyani mengatakan bahwa THR mulai dibayarkan paling cepat 10 jari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idulfitri 2023. Sementara itu, gaji 13 mulai dibayarkan pada Juni 2023. Hal ini sudah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," ujar Sri Mulyani.***