Waduh, PNS yang Pensiun per 1 April 2023 Tak Dapat THR dari TASPEN? Ini Faktanya

10 April 2023, 18:07 WIB
Ilustrasi THR yang dibayarkan oleh TASPEN bagi pensiunan PNS /Portal Purwokerto/Hening Prihatini

BERITASOLORAYA.com - Menjelang Idulfitri 2023, aparatur negara seperti PNS dan PPPK, pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun mendapat THR atau Tunjangan Hari Raya 2023.

Juknis THR 2023 ini termaktub dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Di dalamnya telah diatur mengenai pemberian THR dan juga gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Untuk pensiunan PNS dan penerima pensiun, THR dibayarkan melalui PT TASPEN. Beberapa waktu lalu, TASPEN telah mengumumkan bahwa pembayaran THR dimulai tanggal 4 April 2023.

Baca Juga: 2 Golongan PNS Berikut Jangan Harap Dapat THR Lebaran 2023 dari Pemerintah, Ternyata Alasannya…

Jika Anda salah satu penerima pensiun atau pensiunan PNS, Anda seharusnya telah menerima THR atau telah memperoleh informasi tanggal pembayaran THR dari PT TASPEN.

Namun, tidak semua pensiunan ternyata mendapat THR yang dibayarkan oleh TASPEN, khususnya PNS yang pensiun per 1 April 2023. Hal ini telah diungkapkan oleh PT TASPEN melalui press release nomor 08/03/2023 yang diunggah di website resminya.

Surat press release tersebut membahas beberapa poin mengenai pembayaran THR bagi pensiunan dan penerima pensiun.

Baca Juga: Pendaftaran STMKG 2023: Kuota, Persyaratan, Tata Cara Daftar Penerimaan Taruna untuk Jadi PNS BMKG

Disebutkan bahwa THR dibayarkan dengan 4 komponen, yaitu pensiunan pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan. Untuk besarannya didasarkan pada komponen penghasilan pada bulan Maret 2023.

Hal yang harus menjadi perhatian khusus bagi penerima THR adalah tidak ada potongan iuran dalam pemberian tunjangan ini. Pensiunan PNS atau penerima pensiun harus berhati-hati terhadap penipuan apalagi jika ada pihak yang mengatasnamakan PT TASPEN.

Meski tidak ada potongan iuran atau potongan dengan sebutan lain, tetap akan ada pajak penghasilan dalam pembayaran THR untuk penerima pensiun atau pensiunan PNS. Hal ini juga disebutkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: CEK, Aturan Pegawai Non ASN dalam Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Akan Diberi dengan Ketentuan Berikut...

PNS yang baru saja pensiun di bulan ini, April 2023, pembayaran THR-nya bukan melalui TASPEN, tetapi dilakukan oleh instansi masing-masing.

Lalu, bagi pensiunan sekaligus aparatur negara atau sebaliknya, THR hanya dibayarkan satu kali, bukan keduanya, dengan mempertimbangkan nilai yang paling tinggi nilainya.

Berbeda halnya dengan pensiunan sekaligus penerima tunjangan atau penerima pensiun, maka THR akan dibayarkan pada keduanya.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler