WADUH, Kemenkeu Belum Kucurkan Anggaran bagi Penggajian Formasi PPPK 2022 dan 2023, Begini Tanggapan DPR

12 April 2023, 20:38 WIB
Kemenkeu Sri Mulyani /Kemenkeu

BERITASOLORAYA.com - Kemenkeu sempat menerbitkan Peraturan Menkeu No. 212  Tahun 2022 yang membuat sejumlah formasi PPPK tahun 2022 sumringah bahagia. Pasalnya, dalam Peraturan Menkeu tersebut telah diatur sejumlah dana untuk penggajian formasi PPPK 2022 dan formasi PPPK 2023 yang pengangkatannya di tahun 2023.

Dalam Peraturan Menkeu itu, disebutkan bahwa sejumlah formasi PPPK yang diangkat tahun 2023, termasuk formasi 2022 dan 2023 telah dijaminkan dana untuk penggajian mereka sebagai formasi PPPK.

Dana untuk penggajian PPPK yang diangkat tahun ini termuat dalam rincian DAU atau dana alokasi umum. Untuk besaran DAU sendiri ditargetkan mencapai Rp396 triliun tapi, penggajian untuk PPPK sendiri tak disebutkan berapa yang akan disediakan.

Baca Juga: MEMANAS, Revisi UU ASN Belum Ada Pembahasan Lebih Lanjut, Menpan RB Disentil: Banyak Pencitraan ya...

Jumlah DAU yang digadang-gadang juga mencakup penggajian bagi formasi PPPK 2022 dan 2023 ini, dicantumkan dalam UU No. 28 Tahun 2022 mengenai Rancangan APBN 2023.

Hal ini mungkin akan mengundang sorak sorai formasi PPPK 2022 dan 2023 di sejumlah daerah, jika mereka mengetahui bahwa mereka akan segera mendapat gaji pokok sekaligus tunjangan melekat sebagai PPPK bahkan di masa awal-awal bekerja.

Namun, saat penerimaan PPPK guru 2023 sudah mau dimulai, kabarnya Kemenkeu belum juga menambahkan sejumlah penggajian bagi formasi PPPK 2022 dan formasi 2023 nantinya.

Hal tersebut sebelumnya sudah diungkapkan oleh Agustina Wilujeng, selaku pimpinan Komisi X DPR RI, bahwa faktanya Kemenkeu belum juga menambah anggaran yang diperuntukkan penggajian formasi PPPK tahun 2022 dan 2023.

Baca Juga: Child Lock: Banyak yang Belum Tahu Fitur Ini Ada Pada Mobilnya. Padahal Penting Banget

Rupanya, hal ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Dirjen Penganggaran Kemenkeu, bahwa Kementerian Keuangan sampai sekarang belum kunjung menambah anggaran bagi penggajian formasi PPPK yang sebelumnya disebutkan dalam Peraturan Menkeu No. 212 Tahun 2022.

Begitupun dengan salah seorang anggota Komisi II DPR dalam rapat kerja dengan Kemenpan RB, ia mengatakan bahwa keterlambatan pengusulan kebutuhan PPPK di daerah mungkin juga karena Kemenkeu yang mengingkari janji untuk mengucurkan sejumlah dana.

Bisa jadi banyak daerah kecewa dengan pernyataan Kemenkeu dalam Peraturan Menkeu No. 212 tersebut bahwa daerah akan mendapat tambahan anggaran yang ditujukan untuk penggajian formasi PPPK.

Menurut Komisi II DPR, Kemenpan RB perlu mengoordinasi Kemenkeu terkait anggaran yang dulu dijanjikan akan ditambah untuk formasi PPPK, tetapi saat penerimaan PPPK sudah terlaksana, Kemenkeu justru tak menambah DAU pada daerah.

Baca Juga: Guru Sertifikasi MERAPAT, Status di Info GTK Seperti Berikut Pengaruh ke TPG, Sudah Tahu Belum?

Kemenpan RB setuju dengan ini, Kemenkeu seharusya juga ikut bersama dalam rapat kerja membahas kelanjutan pegawai ASN terutama formasi PPPK di daerah yang dijanjikan penggajiannya.

Sementara itu, menurut Agung Widyantoro yang merupakan anggota Komisi II ini mengatakan, Kemenpan RB harus bisa menjaminkan masa depan peserta PPPK yang penempatannya dibatalkan.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler