Resmi, Negara Berikan Uang Pensiun PNS Bersamaan dengan THR, PNS Golongan IV akan Cair Paling Banyak

26 April 2023, 11:55 WIB
Ilustrasi uang untuk pensiun PNS dan THR /Fariqoh/Kabar Wonosobo

BERITASOLORAYA.com – Uang pensiun bulanan untuk PNS atau Pegawai Negeri Sipil dikabarkan akan cair lagi. Diketahui uang pensiun PNS cair bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya atau THR setelah bulan April, yang berarti bulan Mei, akan segera mendapat pemasukan tambahan. Di samping itu, uang pensiun PNS akan segera dicairkan juga bersamaan dengan gaji ke-13 pada bulan Juni mendatang.

Bukan tanpa alasan, pemerintah sebelumnya telah menyatakan bahwa adanya uang pensiun PNS merupakan bentuk terima kasih negara atas pengabdian mereka selama bertugas.

Selain itu, pemerintah mengharapkan dengan dibagikannya uang pensiun PNS ini, mampu untuk membantu memberikan kesejahteraan bagi para mantan pegawainya.

Baca Juga: Premier League 2022-2023 Pekan ke-33: Prediksi Tottenham Hotspur vs Manchester United, Head-to-head, Statistik

Lebih jauh untuk PNS Golongan IV akan menerima uang pensiun PNS dengan nilai terbesar. Alasannya, golongan ini pernah memikul tanggung jawab yang cukup berat semasa aktif bekerja.

Maka, kebijakan untuk memberikan uang pensiun PNS yang lebih besar daripada pensiunan PNS yang lainnya menjadi hal yang normal.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari PP No 18 Tahun 20 pada Rabu, 26 April 2023, berikut adalah daftar nominal uang pensiun PNS untuk informasi yang lebih lengkap:

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi dengan Kriteria Ini Berkesempatan Mendapatkan Tunjangan, Anda Termasuk?

Nominal Uang Pensiun PNS Golongan I

· Uang pensiun PNS Golongan I/a adalah senilai Rp1.560.800 sampai dengan Rp1.751.900.

· Uang pensiun PNS Golongan I/b adalah senilai Rp1.560.800 sampai dengan Rp1.854.700.

· Uang pensiun PNS Golongan I/c adalah senilai Rp1.560.800 sampai dengan Rp1.933.200.

· Uang pensiun PNS Golongan I/d adalah senilai Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.014.900.

Nominal Uang Pensiun PNS Golongan II

· Uang pensiun PNS Golongan II/a adalah senilai Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.530.200.

· Uang pensiun PNS Golongan II/b adalah senilai Rp1.560.800 adalah senilai Rp2.637.300.

· Uang pensiun PNS Golongan II/c adalah senilai Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.748.800.

· Uang pensiun PNS Golongan II/d adalah senilai Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.865.000.

Baca Juga: 26 APRIL SUDAH BERLAKU, Jam Kerja dan Hari Kerja Baru Bagi ASN Lebih Fleksibel? Ternyata Begini…

Nominal Uang Pensiun PNS golongan III

· Uang pensiun PNS adalah Golongan III/a senilai Rp1.560.800 sampai dengan Rp3.177.300.

· Uang pensiun PNS Golongan III/b adalah senilai Rp1.560.800 sampai dengan Rp3.311.700.

· Uang pensiun PNS Golongan III/c adalah senilai Rp1.560.800 sampai dengan Rp3.451.800.

· Uang pensiun PNS Golongan III/d adalah senilai Rp1.560.800 sampai dengan Rp3.597.800.

Nominal Uang Pensiun PNS golongan IV

· Uang pensiun PNS Golongan IV/a adalah senilai Rp1.560.800 sampai dengan Rp3.750.800.

· Uang pensiun PNS Golongan IV/b adalah senilai Rp1.560.800 sampai dengan Rp3.908.700.

· Uang pensiun PNS Golongan IV/c adalah senilai Rp1.560.800 sampai dengan Rp4.074.000.

· Uang pensiun PNS Golongan IV/d adalah senilai Rp1.560.800 sampai dengan Rp4.246.300.

· Uang pensiun PNS Golongan IV/e adalah senilai Rp1.560.800 sampai dengan Rp4.425.900.

Baca Juga: UPDATE, 28 Daerah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Kemdikbud dan Kemenag

Demikian informasi mengenai daftar lengkap nominal uang pensiun PNS Golongan I hingga Golongan IV, yang bersama dengan THR. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler