PNS Makin Makmur, Sri Mulyani akan Naikkan Gaji dan Tukin PNS, ini Kata DPR

24 Mei 2023, 08:57 WIB
Berikut ini kata anggota DPR mengenai rencana Sri Mulyani dalam menaikkan gaji PNS dan perombakan Tukin PNS. /dpr.go.id

BERITASOLORAYA.com - Pada acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PAN-RB berencana menyebut akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan merombak Tunjangan Kinerja (Tukin).

Rencana Sri Mulyani untuk menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan perombakan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebagaimana info yang dilansir dari kanal YouTube Kemenkeu RI, pada tanggal 18 Mei tahun 2023.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan pembahasan perumusan Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS.

Atas rencana perombakan Tunjangan Kinerja (Tukin) dan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) turut disoroti oleh Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.

Baca Juga: UPDATE INFO, Gaji ke 13 Nominalnya Bikin Geleng Kepala, Yakin Tidak Ikut Daftar Seleksi CPNS 2023?

Menurut Mardani, dalam ketentuan tersebut, pemerintah harus lebih memprioritaskan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketimbang kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin).

Mardani menyebut apabila kenaikan gaji PNS diprioritaskan terlebih dahulu, maka akan lebih menyejahterakan, sehingga pemberian Tukin dapat disalurkan berdasarkan kinerja masing-masing PNS, bukan per Instansi seperti halnya selama ini.

Skema di pemerintah daerah maupun pusat, dalam perombakan Tukin, dapat dilakukan dengan kehati-hatian, sebab berhubungan dengan kesejahteraan PNS dan juga kinerja PNS untuk pelayanan publik.

Menurut Mardani, minimal untuk semua Aparatur Sipil Negera (ASN) memiliki gaji awal Rp10 juta, barulah dapat mengatur Tukin dengan seksama.

Baca Juga: MENGEJUTKAN, Inilah Penampilan Raline Shah yang Tampil Seperti Bidadari dalam Cannes Film Festival 2023

Pentingnya kenaikan gaji PNS dimaksudkan agar penghasilannya tidak diakali dengan berbagai tunjangan dan juga nominal penghasilan PNS yang diterima berbeda-beda antar institusi pemerintah satu dengan institusi lainnya.

Mardani menambah bahwa seharusnya terdapat standar yang jelas dan juga baik serta tidak kepanjangan rantai birokrasi.

Adapun contoh perbedaan Tukin juga sangat kentara, seperti lebih tingginya Tukin Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibanding Tukin institusi yang lain. Tukin di Pemda DKI Jakarta juga lebih tinggi daripada Tukin untuk daerah yang lain.

Atas hal itu, Mardani menyebut, hendaknya untuk berdiskusi dengan para pemangku kepentingan lain yang merujuk pada desain Reformasi Birokrasi dalam hal menentukan kebijakan perombakan Tukin.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Pemilik KTP dengan Ciri Ini Masih Bisa Dapat BLT BPNT dan PKH Tahap 2 2023, Cek Link Berikut

"Saya dukung pembahasan yang transparan dan melibatkan banyak pihak," kata Mardani.

Pada dasarnya, Menteri PAN-RB dengan Kemenkeu sempat membahas mengenai besaran Tukin yang disampaikan oleh Anas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan lagi disamakan sesuai dengan institusi masing-masing.

Namun, pemberian Tukin kepada PNS, rencana nominalnya akan diberikan berdasarkan kinerja PNS masing-masing, info lengkapnya dapat disimak di laman resmi terkait.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler