SAH, Non PNS Bisa Batal Dapat Gaji 13 karena Belum Laksanakan Tupoksi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

9 Juni 2023, 10:21 WIB
Ilustrasi. Berikut informasi non PNS bisa batal mendapat gaji-13 tahun 2203 karena belum melaksanakan tupoksi, maka harus memenuhi syarat berikut. /tangkap layar Instagram @kanreg1bkn/

BERITASOLORAYA.com - Pegawai non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) harus memenuhi tugas pokok atau tupoksi untuk mendapatkan gaji 13 tahun 2023. Sri Mulyani, Menteri Keuangan (Menkeu) menyampaikan bahwa non PNS yang belum memperoleh gaji 13 2203 karena belum melaksanakan tugas pokoknya atau disebut dengan tupoksi.

Maka, bagi non PNS yang belum melaksanakan tugas pokok atau tupoksi dan belum mendapat gaji 13 , setidaknya harus memenuhi salah satu dari dua syarat yang sudah ditetapkan.

Kemenkeu menyampaikan mengenai syarat non PNS yang ingin memperoleh gaji 13, namun terhalang karena PNS tersebut belum melaksanakan tugas pokok atau tupoksi terus menerus dan secara penuh setidaknya selama setahun sejak pengangkatan.

Lantas, apa sih yang disebut dengan tugas pokok atau tupoksi non PNS?

Baca Juga: MAKIN JAYA, Meski Sudah Mendapat Pencairan Gaji Ketiga Belas, PNS Akan Dapat Tambahan Uang Ini… 

Berdasarkan yang termuat dalam Permenkeu nomor 15 tahun 2023, tupoksi atau tugas pokok merupakan tugas pokok organisasi sebagaimana yang dimaksud oleh Kemenkeu.

Pada Pasal 4, dalam Permenkeu menyampaikan mengenai batalnya non PNS mendapat gaji 13 karena belum melaksanakan tugas pokok organisasi.

Atas ketentuan itulah, Kemenkeu menyampaikan 2 syarat yang salah satu syarat tersebut harus dipenuhi non PNS yang ingin memperoleh gaji 13 tahun 2023.

Berikut syarat yang dimaksud sesuai dengan aturan Kemenkeu.

1. Harus sudah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang mempunyai kewenangan bagi non PNS yang bersangkutan seperti yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada perjanjian kerja tertuang pula bahwa non PNS tersebut sudah dinyatakan berhak mendapatkan gaji 13.

2. Pejabat pembina kepegawaian menetapkan non PNS sebagai penerima gaji 13 dalam surat keputusan pengangkatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain dua syarat di atas, non PNS juga harus memenuhi persyaratan yang lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Non PNS status kewarganegaraan yang dimiliki adalah WNI

2. Non PNS sudah melaksanakan tupoksi atau tugas pokok organisasi secara terus-menerus dan penuh minimal 1 tahun sejak diangkat atau pengangkatan atau sudah menandatangani perjanjian kerja saat Peraturan Pemerintah diundangkan.

3. Sumber dari pendanaan belanja pegawai berasal dari APBN atau APBD.

Baca Juga: WADUH! Kemenkeu Sebut Non PNS Batal Diberi Gaji ke 13, karena Belum Laksanakan Tupoksi Ini, tetapi Bisa...

4. Pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat non PNS yang bersangkutan dan atau sudah menandatangani perjanjian kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian persyaratan yang ditujukan non PNS yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi atau tupoksi dan ingin memperoleh gaji 13 di tahun 2023, info lengkapnya dapat disimak di laman terkait.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler