Simak, Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 dari yang Paling Kecil hingga Besar

- 26 Juli 2022, 15:33 WIB
Ilustrasi besaran gaji dan tunjangan PPPK 2022, dari yang paling kecil hingga besar
Ilustrasi besaran gaji dan tunjangan PPPK 2022, dari yang paling kecil hingga besar /Karolina Grabowska/Pexels

Besaran gaji PPPK 2022 yang melaksanakan tugas pemerintah didasarkan atas beberapa golongan dan masa kerja golongan.

Berikut besaran gaji PPPK 2022 dari golongan yang paling kecil hingga kisaran yang paling besar:

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

Golongan VII: Rp2.647.800 - Rp4.214.900

Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x