Simak, Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 dari yang Paling Kecil hingga Besar

- 26 Juli 2022, 15:33 WIB
Ilustrasi besaran gaji dan tunjangan PPPK 2022, dari yang paling kecil hingga besar
Ilustrasi besaran gaji dan tunjangan PPPK 2022, dari yang paling kecil hingga besar /Karolina Grabowska/Pexels

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Baca Juga: Nayeon dan Momo TWICE Hampir Kecelakaan Mobil, Fans Malah Tuntut Agensi, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x