Sementara itu, tunjangan PPPK 2022 terdiri atas beberapa jenis, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Sedangkan untuk besaran tunjangan PPPK 2022 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan yang mana berlaku hanya bagi pegawai negeri sipil atau PNS.***