53 Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 per 14 Agustus 2022

- 14 Agustus 2022, 21:04 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 2 di beberapa daerah
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 2 di beberapa daerah /Portal Bandung Timur/heriyanto/

BERITASOLORAYA.com – Informasi terkait daftar daerah yang sudah mencairkan tunjangan  sertifikasi guru triwulan 2 merupakan hal yang sangat dinanti oleh guru sertifikasi di Tanah Air.

Pasalnya terdapat daerah yang sudah mencairkan tunjangan  sertifikasi guru triwulan 2 dan ada daerah yang belum mencairkannya.

Kabar cairnya tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 2 per tanggal 13 Agustus di sejumlah daerah tentu sangat menggembirakan bagi guru sertifikasi.

Tunjangan sertifikasi guru atau TPG merupakan salah satu dana yang diberikan oleh pemerintah khususnya kepada guru sertifikasi guna meningkatkan kesejahteraan guru.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Siapkan 5 Dokumen Ini, Deadline 19 Agustus, untuk Pemetaan Tenaga Non-ASN

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Youtube Guru Abada 21, diketahui bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG  di sejumlah daerah di Indonesia telah dilakukan sejak bulan Juni 2022 hingga sekarang.

Sebagaimana jadwal yang telah Kemdikbud jadwalkan, bahwa untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 2 dilakukan pada bulan Juni, sedangkan untuk proses sinkronisasi data oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dilakukan pada bulan Mei.

Berikut ini daftar daerah yang yang sudah cairkan tunjangan  sertifikasi guru triwulan 2.

Baca Juga: Hasil PSG vs Montpellier 5-2, Neymar Nyaris Cetak Hattrick

Sulawesi Barat
Madina
Sintang
Lombok
Luwu

Makassar
Aceh Barat
Minahasa Utara
Jakarta Barat
Jakarta Selatan

Tegal
Muba
Polewali Mandar
Indramayu
Bekasi

Baca Juga: Bertabur Polemik, Inilah Hasil Pertandingan Persib vs PSIS

Tangerang
Berau
Takalar
DIY
Aceh Selatan

Musi Rawas
Talaud
Boalemo
Padang
Bandung

Surabaya
Lampung
Sumatera Utara
Deli Serdang
Buru

Baca Juga: Kalah 0-4 Lawan Brentford: Fans MU Ngenes, Erik ten Hag Beri Penjelasan

Pohuwato
Tulang Bawang
Padang Pariaman
Jambi
Banjar

Basel
Muara Enim
Ciamis
Palembang
Cilacap

Kapuas
Serang
Gorontalo
Sumatera Barat
Bogor

Baca Juga: Lirik Lagu Sang Dewi oleh Lyodra feat Andi Rianto, yang Jadi Trending di Youtube Music

Sulawesi Tengah
Tanggamus
Banjarnegara
Bali
Cilegon

Kutai Kartanegara
Madiun
Majalengka

Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 disebutkan terkait persyaratan guru dapat menerima tunjangan sertifikasi atua TPG, yaitu sebagai berikut.

1. Guru telah memiliki sertifikat pendidik;

2. Guru memiliki status sebagai guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

3. Guru mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

4. Guru telah memiliki nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian;

Baca Juga: Mitos atau Fakta Seputar Jerawat Ini Perlu Anda Ketahui, Jangan Salah!

5. Guru melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik/Serdik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar, kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;

6. Guru memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Hal tersebut terkecuali untuk:

a. Guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan dengan jumlah/lama 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;

Baca Juga: Pilihan 20 Twibbon HUT RI ke 77 Pada 17 Agustus 2022, Sesuaikan dengan Dirimu yang Terbaik

b. Guru ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau sedang magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau

c. Guru ASN di daerah yang sedang memiliki masa tugas di Daerah Khusus

7. Guru memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

8. Guru mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Guru tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Baca Juga: 20 Twibbon HUT RI ke 77 yang Cocok Dishare di Sosial Media untuk Ramaikan 17 Agustus 2022

Itulah daftar daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru pada triwulan 2 di sejumlah daerah di Indonesia.Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21 JDIH Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah