Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Honorer Jika Telah Resmi Jadi PPPK, Ada yang Capai 6 Juta!

- 23 Agustus 2022, 11:51 WIB
Honorer yang jadi ASN lewat PPPK akan dapat gaji dan tunjangan. Intip besaran gajinya di sini.
Honorer yang jadi ASN lewat PPPK akan dapat gaji dan tunjangan. Intip besaran gajinya di sini. /pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar/pixabay.com
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Dan tunjangan lainnya.

Gaji dan tunjangan yang didapatkan PPPK di instansi pusat dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Baca Juga: Lirik Lagu Tiara oleh Raffa Affar, Berlumpur Tubuh dan Keringat Membasuh Bumi

Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 berlaku hingga diturunkan peraturan terbaru.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah