1. Pemenuhan TKG, TPG, dan tambahan penghasilan untuk PPPK.
2. Mempertahankan kebijakan BOS majemuk.
3. BOP Kesetaraan yaitu skema baru berupa BOP Kesetaraan Kinerja, serta kebijakan unit cost majemuk.
4. BOS Kinerja: penambahan untuk sekolah berprestasi dan sekolah dengan rapor pendidikan baik.
5. Mempertahankan kebijakan salur langsung.
Baca Juga: Hanya 2 Jenis Pegawai Ini yang Masuk Pendataan Non ASN, Ini Nasib Tenaga Honorer yang Lainnya
Menurut Sekjen Kemdikbud Ristek Ri, kebijakan tersebut terkait ketersediaan dan alokasinya sudah dikunci.
Sebagaimana yang kita tahu bahwa BOS dialokasikan sedemikian rupa agar lebih menunjukkan keadilan antar daerah dan sekolah.
Berikut adalah sasaran DAK Non Fisik berdasarkan pada anggaran:
Baca Juga: Update! Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api, Dikenakan Biaya untuk Ini