Akhirnya Tahu! Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru dalam RUU Sisdiknas, Ada Perbedaan di Bagian Ini

- 26 September 2022, 16:21 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG /iqbalnuril/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Ada seputar informasi penting tentang tunjangan sertifikasi guru yang berkaitan dengan pengesahan RUU Sisdiknas yang perlu dipahami.

Adapun informasi penting tentang tunjangan sertifikasi guru yang berkaitan dengan pengesahan RUU Sisdiknas ini perlu dipahami supaya bisa menjadi referensi dalam memahami.

Lalu apa informasi penting tentang tunjangan sertifikasi guru yang berkaitan dengan pengesahan RUU Sisdiknas tersebut?

Informasi penting seputar tunjangan sertifikasi guru yang berkaitan dengan pengesahan RUU Sisdiknas ini secara lebih rinci menuju pembahasan tentang besarannya.

Baca Juga: Terkait Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru, Ada Apa Bulan Depan? Keputusan Kemdikbud Menjawab

Mungkin ada sebagian guru yang memiliki pertanyaan seputar besaran tunjangan guru yang berkaitan dengan RUU Sisdiknas.

Bagaimana besaran tunjangan guru apabila RUU Sisdiknas disahkan? Silakan menyimak penjelasan berikut ini.

Perlu Anda ketahui, untuk mendapat jawaban terkait pertanyaan tentang besaran tunjangan sertifikasi guru apabila RUU Sisdiknas disahkan, maka merujuk pada paparan Kemdikbud.

Bisa dilihat pada paparan Kemdikbud di ketentuan peralihan, sebab pasal tentang TPG di RUU Sisdiknas baru ini masuk ke dalam pasal peralihan.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Lewat Pengadaan PPPK untuk JF Guru 2022, Lulusan PPG Masuk Kategori Ini, Sama Saja?

Perlu Anda ketahui, ada dua poin yang bisa diperhatikan dalam ketentuan peralihan, apa saja itu?

Pertama, bisa Anda ketahui bahwa pada ketentuan peralihan ada salah satu pemaparan yang tertulis sebagai berikut.

“Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam UU Guru dan Dosen tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.”

Baca Juga: Penting! Ada Persyaratan Tambahan untuk Mengikuti PPPK, Simak Berikut Ini

Dari pemaparan tersebut, diketahui bahwa maknanya adalah bagi guru yang sudah sertifikasi akan tetap menerima tunjangan profesi atau TPG.

Kemudian poin kedua yang juga perlu Anda ketahui dalam salah satu pemaparan di ketentuan peralihan, tertulis sebagai berikut.

“Setiap guru dan dosen yang belum menerima tunjangan yang diatur dalam UU Guru dan Dosen menerima besaran penghasilan/pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan/pengupahan yang diterima saat ini sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.”

Baca Juga: Ternyata Ada lho Permainan yang Bisa Asah Sensor Motorik Anak. Apa saja? Yuk Simak Penjelasan Ini...

Dari pemaparan tersebut, maka makna yang bisa dipahami adalah guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG dalam Undang-Undang Guru dan Dosen akan menerima tunjangan dengan besaran yang sama dengan penghasilan.

Jadi kesimpulan yang bisa diketahui, besaran untuk guru yang sudah sertifikasi sama, tanpa perubahan.

Sedangkan bagi yang belum sertifikasi, besarannya paling sedikit adalah sama dengan penghasilannya saat ini.

Baca Juga: Resep Ayam Bakar Pedas, Cocok Jadi Hidangan Keluarga juga untuk Acara Penting di Rumah

Misalnya, PNS paling rendah penghasilannya adalah sesuai gaji pokok tentunya, begitu juga ASN PPPK. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah