Anna menjelaskan bahwa guru madrasah bukan PNS bisa segera mengecek informasi terkait pencairan melalui akun SIMPATIKA masing-masing.
Bagi guru yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan insentif, Kemenag mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif di laman SIMPATIKA.
Pemberian insentif ini sebagai bentuk apresiasi Kemenag kepada para guru yang telah mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik yang mencerdaskan anak bangsa.
Baca Juga: Kemenkeu Rilis Surat Edaran Berhubungan dengan Nasib Gaji PPPK, Ternyata Begini Penjelasannya
Berdasarkan keterangan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain, tunjangan insentif dialokasikan untuk sekitar 210 guru madrasah non PNS berstatus non sertifikasi.
Hanya guru yang memenuhi syarat dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi yang akan menerima tunjangan. Hal ini karena terbatasnya anggaran untuk insentif.
Agar proses pencairan tunjangan lancar, Direktur GTK Madrasah tersebut menerangkan dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat.
Adapun dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan KTP
- Membawa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif yang dicetak melalui laman SIMPATIKA
- Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh melalui laman SIMPATIKA.
Jika guru madrasah penerima tunjangan sudah memiliki syarat dokumen di atas, tata cara pencairan dapat dengan mengunjungi Bank Mandiri terdekat.