Segera Cairkan Tunjangan Insentif dari Kemenag, Guru Wajib Bawa Dokumen Ini ke Bank Mandiri

- 15 Oktober 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi. Dokumen untuk mencairkan tunjangan insentif dari Kemenag bagi guru bukan PNS.
Ilustrasi. Dokumen untuk mencairkan tunjangan insentif dari Kemenag bagi guru bukan PNS. /Tangkapan layar Instagram @bank_indonesia

Baca Juga: Syarat Guru Belum Sertifikasi Dapat Tambahan Penghasilan, Penuhi 8 Poin Berikut!

Kemenag menyalurkan tunjangan insentif untuk guru bukan PNS yang mengabdi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x