Baca Juga: Syarat Guru Belum Sertifikasi Dapat Tambahan Penghasilan, Penuhi 8 Poin Berikut!
Kemenag menyalurkan tunjangan insentif untuk guru bukan PNS yang mengabdi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).***