Segera Cairkan Tunjangan Insentif dari Kemenag, Guru Wajib Bawa Dokumen Ini ke Bank Mandiri

- 15 Oktober 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi. Dokumen untuk mencairkan tunjangan insentif dari Kemenag bagi guru bukan PNS.
Ilustrasi. Dokumen untuk mencairkan tunjangan insentif dari Kemenag bagi guru bukan PNS. /Tangkapan layar Instagram @bank_indonesia

BERITASOLORAYA.com – Ada kabar gembira untuk guru dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) yang bukan PNS.

Diinformasikan langsung oleh juru bicara Kemenag Anna Hasbie bahwa tunjangan insentif untuk guru madrasah bukan PNS sudah bisa dicairkan sejak Senin, 10 Oktober 2022.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini (Senin) sudah bisa dicairkan,” tutur Anna pada Senin, 10 Oktober 2022 dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag.

Agar proses pencairan tunjangan insentif berjalan lancar, ada beberapa dokumen yang harus dibawa para guru ke bank penyalur yakni bank Mandiri.

Baca Juga: Info Kemenag 2022: Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Bisa Dicairkan Sekarang! Simak Kriteria Berikut

Tunjangan yang akan diberikan Kemenag adalah sebesar Rp3 juta dan belum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun tunjangan sejumlah Rp3 juta tersebut merupakan tunjangan yang dirapel selama satu tahun di mana per bulannya guru madrasah bukan PNS mendapatkan sebesar Rp250 ribu.

Awalnya, tunjangan insentif ini direncanakan cair paling lambat bulan November 2022. Pada bulan Oktober ternyata tunjangan sudah bisa dicairkan dengan proses yang lebih cepat.

Baca Juga: Lirik Lagu Ummati oleh Maher Zain versi Bahasa Inggris 

Anna menjelaskan bahwa guru madrasah bukan PNS bisa segera mengecek informasi terkait pencairan melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Bagi guru yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan insentif, Kemenag mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif di laman SIMPATIKA.

Pemberian insentif ini sebagai bentuk apresiasi Kemenag kepada para guru yang telah mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik yang mencerdaskan anak bangsa.

Baca Juga: Kemenkeu Rilis Surat Edaran Berhubungan dengan Nasib Gaji PPPK, Ternyata Begini Penjelasannya

Berdasarkan keterangan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain, tunjangan insentif dialokasikan untuk sekitar 210 guru madrasah non PNS berstatus non sertifikasi.

Hanya guru yang memenuhi syarat dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi yang akan menerima tunjangan. Hal ini karena terbatasnya anggaran untuk insentif.

Agar proses pencairan tunjangan lancar, Direktur GTK Madrasah tersebut menerangkan dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat.

Baca Juga: Guru dan Kepala Sekolah Jangan Lewatkan Program Kemdikbud, 7 Hari Lagi Ditutup! Cermati Hal Ini dari Sekarang

Adapun dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Menunjukkan KTP
  2. Membawa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif yang dicetak melalui laman SIMPATIKA
  3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh melalui laman SIMPATIKA.

Jika guru madrasah penerima tunjangan sudah memiliki syarat dokumen di atas, tata cara pencairan dapat dengan mengunjungi Bank Mandiri terdekat.

Baca Juga: Syarat Guru Belum Sertifikasi Dapat Tambahan Penghasilan, Penuhi 8 Poin Berikut!

Kemenag menyalurkan tunjangan insentif untuk guru bukan PNS yang mengabdi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x