Siapkan Kantong, Berikut Tunjangan Guru yang Diatur Cair Bulan November dan Besarannya

- 5 November 2022, 14:06 WIB
Ilustrasi pembayaran tunjangan guru di bulan November.
Ilustrasi pembayaran tunjangan guru di bulan November. /Pixabay/stevepb/

BERITASOLORAYA.com – Para guru ASN penerima tunjangan bisa mulai bersiap, sebab berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, akan ada tunjangan yang dibayarkan di bulan November.

Petunjuk teknis pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah telah diatur secara rinci dalam peraturan tersebut.

Dilihat dari jadwal, pembayaran tunjangan diatur cair per triwulan. Adapun bulan November ini memasuki triwulan keempat untuk pencairan beragam tunjangan guru ASN.

Penerima masing-masing tunjangan tentu berbeda. Untuk tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi atau TPG dikhususkan bagi guru ASN daerah yang telah memiliki status sertifikasi.

Baca Juga: PPPK 2022 Dibuka, Adakah Rekrutmen CPNS 2023? Kemenpan RB: Setelah Kita Kaji Ulang Nanti...

Sementara untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.

Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Sama halnya dengan tunjangan profesi dan tunjangan khusus, tahapan guru ASN daerah dalam menerima tambahan penghasilan serta jadwal pembayarannya pun tidak berbeda.

Baca Juga: Guru hingga Kepsek Wajib Tahu, ini Platform Baru yang Diluncurkan Kemdikbud Tahun 2022

Guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifikasi akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan dan disalurkan setiap tiga bulan.

Sementara itu, guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan.

Masih dalam Permendikbudristek yang sama, dijelaskan juga kapan jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan dilakukan. Berikut rincian selengkapnya:

Baca Juga: Lirik Lagu Rindu Rumah oleh Wizz Baker feat Gihon Marel Loimalitna, Trending di YouTube Music

  1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
  2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  3. Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
  4. Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Dilihat dari jadwal di atas, guru penerima tunjangan akan mendapatkan tunjangan triwulan 4 di bulan November.

Pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Lirik Lagu Rindu Rumah oleh Wizz Baker feat Gihon Marel Loimalitna, Trending di YouTube Music

Terkait tunjangan sertifikasi atau TPG, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan yang dihentikan, penyebab atau alasannya adalah sebagai berikut:

  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas usia pensiun
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Mendapatkan tugas belajar
  6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Adapun untuk aturan penghentiannya, jika guru ASN penerima tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya.

Baca Juga: Guru SMP Kategori Ini Jangan sampai Terlewat, Ada yang Istimewa di bulan Desember 2022 Mendatang

Sementara itu, bagi guru ASN yang mengundurkan diri, dipindana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, penghentian tunjangan dilakukan pada bulan berkenaan.

Jika guru ASN mendapatkan tugas belajar, tunjangan akan dihentikan pada saat guru tersebut melaksanakan tugas belajar.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah