- Kondisi Kerja
TPP dapat diberikan kepada pegawai ASN dengan mempertimbangkan kondisi kerja.
Baca Juga: P1 Tidak Diangkat Jadi ASN PPPK Guru 2022, Anggota DPR RI Sentil Bupati yang Enggan Buka Formasi
- Kelangkaan Profesi
TPP berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada pegawai ASN yang memiliki keterampilan khusus atau langka dalam menjalankan tugasnya.
- Prestasi Kerja
TPP berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada pegawai ASN yang memiliki inovasi atau prestasi kerja yang tinggi.
- Pertimbangan Objektif Lainnya
TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Resep Olahan Ayam yang Sederhana dan Praktis, Bikin Bumbu Terasa Lebih Enak, Dijamin Sekeluarga Suka
Pemberian TPP ini tidak terbatas pada profesi guru saja. Guru sertifikasi atau non sertifikasi yang telah diangkat menjadi ASN pun termasuk dalam pemberian TPP ini.
Namun, perlu kembali diingat bahwa TPP diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan suatu daerah dan atas persetujuan DPRD, sehingga kemungkinan ASN setiap daerah menerima jumlah yang berbeda.
Lalu, berdasarkan pemaparan tersebut di atas TPG, Tamsil, dan TPP memiliki indikator, kriteria penerima, dan sumber anggaran yang berbeda.