Upah Minimum Tahun 2023 Disebut akan Naik? Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

- 20 November 2022, 12:25 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /tangkapan layar YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI

Diharapkan dengan penyesuaian formula yang telah ditetapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida.

"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," imbuhnya.

Baca Juga: Hari Anak Sedunia: Diperingati Setiap Tanggal 20 November, Bagaimana Sejarahnya? Simak di Sini

Adapun cara menghitung Penyesuaian Nilai Upah Minimum dirinci dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Rumus menghitung Penyesuaian Nilai Upah Minimum sebagai berikut:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

Inflasi yang dimaksud merupakan inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dinyatakan dalam persen).

Baca Juga: Kenali Potensi Diri dan Rencanakan Masa Depan dengan 5 Cara Ketahui Minat dan Bakat

Sementara PE menggambarkan pertumbuhan ekonomi, sedangkan α simbol dari wujud indeks tertentu.

Wujud indeks tersebut menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu pada rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x