Penentuan nilai α harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Apabila pertumbuhan ekonominya negatif, maka Penyesuaian Nilai UM hanya mempertimbangkan variabel inflasi saja.
Baca Juga: Sudah Mulai Dibuka Seleksi PPPK di Instansi Lain, Bagaimana dengan Kemenag? Ini Kata Karopeg
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 juga dijelaskan bahwa Upah Minimum Provinsi tahun 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022.
Gubernur juga berhak menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2023 yang diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Sementara itu, upah minimum yang telah ditetapkan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.***