4 Hal Ini Bisa Dihindari Jika Tidak Ingin Tunjangan Sertifikasi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Dihentikan!

- 20 November 2022, 20:36 WIB
Alasan tunjangan sertifikasi guru, TKG, dan tambahan penghasilan dihentikan, ada yang bisa dihindari.
Alasan tunjangan sertifikasi guru, TKG, dan tambahan penghasilan dihentikan, ada yang bisa dihindari. /fxquadro/Freepik

Dalam Permendikbudristek yang sama, dijelaskan juga kapan jadwal pembayaran tunjangan dilakukan. Berikut rincian selengkapnya:

  1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
  2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  3. Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
  4. Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Bumbu Balado Enak dan Mudah, Ide Masakan Anti Ribet

Sama halnya dengan tunjangan profesi dan tunjangan khusus, tahapan guru ASN daerah dalam menerima tambahan penghasilan serta jadwal pembayarannya pun tidak berbeda.

Guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifikasi akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan dan disalurkan setiap tiga bulan.

Guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan.

Baca Juga: Resep Ayam Lodoh Enak, Cocok Jadi Menu Harian dan Hidangan Tamu

Terkait tunjangan sertifikasi atau TPG, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan yang dihentikan, alasan yang tidak dapat dihindari yaitu:

  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas usia pensiun

Sementara itu, 4 alasan ini masih bisa dihindari:

  1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  2. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Mendapatkan tugas belajar
  4. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Adapun untuk aturan penghentiannya, jika guru ASN penerima tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x