Adapun untuk Guru non PNS yang belum memiliki SK Inpassing, besaran tunjangan yang didapat sebesar Rp. 1.500.000/bulan.
Lebih lanjut, untuk tunjangan Guru dengan status PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4.
Disebutkan dalam PP bahwa jumlah besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Baca Juga: Sebanyak 1.402 SMK Pusat Keunggulan Dapat Bantuan dan Dana Hibah, Kemdikbud Resmi Fasilitasi
Sementara untuk besaran gaji Guru dengan status PPPK, disesuaikan berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) yang terdiri dari 17 golongan.
Tunjangan yang diberikan kepada Guru dengan status PPPK, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.
Secara detailnya mengenai Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 silakan klik tautan DI SINI
Demikian informasi seputar tunjangan TPG dan TKG.***