Ketentuan penyaluran tunjangan oleh Pemda juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai berstatus PPPK.
Disebutkan dalam PERPRES jika pegawai PPPK yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah Daerah, gaji dan tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Adapun peraturan baru, Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 itu adalah pengganti regulasi Persesjen Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2020. Pasal 14.
Baca Juga: Simak Lirik Lagu Surat Buat Wakil Rakyat yang Dinyanyikan oleh Iwan Fals
Lebih lanjut, Guru yang berstatus sebagai Guru PNSD maupun Guru non PNS, dan bertugas di daerah khusus tersebut juga berhak memperoleh Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Hal itu sesuai yang disampaikan dalam keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021.
Ketentuan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Guru PNSD akan mendapatkan tunjangan, dengan besaran satu kali gaji pokok, ditambah dengan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lalu, untuk Guru dengan status non PNS tunjangan yang diperoleh sebesar sebesar gaji pokok bagi yang sudah mempunyai SK Inpassing.