Resmi, Regulasi Penyaluran TPG dan TKG untuk ASN dan non PNS, ini Ketentuannya

- 22 November 2022, 09:04 WIB
Ilustrasi. Regulasi Penyaluran TPG dan TKG untuk ASN dan non PNS
Ilustrasi. Regulasi Penyaluran TPG dan TKG untuk ASN dan non PNS /Pixabay/Edar/

Ketentuan penyaluran tunjangan oleh Pemda juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai berstatus PPPK.

Disebutkan dalam PERPRES jika pegawai PPPK yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah Daerah, gaji dan tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Adapun peraturan baru, Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 itu adalah pengganti regulasi Persesjen Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2020. Pasal 14.

Baca Juga: Simak Lirik Lagu Surat Buat Wakil Rakyat yang Dinyanyikan oleh Iwan Fals

Lebih lanjut, Guru yang berstatus sebagai Guru PNSD maupun Guru non PNS, dan bertugas di daerah khusus tersebut juga berhak memperoleh Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Hal itu sesuai yang disampaikan dalam keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021.

Ketentuan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Guru PNSD akan mendapatkan tunjangan, dengan besaran satu kali gaji pokok, ditambah dengan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Update Gempa Cianjur dari Gubernur Jabar: Korban Jiwa Sementara 162 Orang, Lebih dari 13.400 Mengungsi

Lalu, untuk Guru dengan status non PNS tunjangan yang diperoleh sebesar sebesar gaji pokok bagi yang sudah mempunyai SK Inpassing.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah