Upah Minimum Tahun 2023 Mengalami Perubahan? Begini Penetapan Formula dari Kemnaker

- 25 November 2022, 11:54 WIB
Ilustrasi penghitungan upah minimum
Ilustrasi penghitungan upah minimum /Antara/Sigid Kurniawan

Dan juga terkait standar upah minimum yang akan ditetapkan oleh Kepala Daerah setiap provinsi di Indonesia.

Adapun periode perubahan penetapan maupun pengumuman tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 akan dilakukan paling lambat 21 November 22.

Dan paling lambat pada 28 November 2022. Sementara Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) paling lambat pada 7 Desember 2022.

Perubahan terkait jangka waktu tersebut diberikan agar dapat memberikan kecepatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung UM tahun 2023 dengan formula baru.

Baca Juga: Guru Madrasah Harap Bersabar Dulu, untuk Jadi PPPK Harus Tunggu Hal Ini, Resmi dari Kemenag

“Oleh karena itu kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 tahun 2023,” ucap Putri dilansir BeritaSoloraya.com dari kemnaker.go.id pada 25 November 2022.

“Dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023 yang akan ditetapkan oleh masing-masing gubernur,” kata Putri lebih jelas.

Peraturan Kemnaker terkait upah minimum tersebut diatur dalam formula perhitungan UM tahun 2023 yang meligkupi variabel inflasi.

Selanjutnya, formula pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa. Yang dimaksud dengan variabel alfa adalah kontribusi tenaga kerja.

Baca Juga: Resep Ayam Panggang Madu Enak dengan Bahan Sedikit, Anti Ribet!

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah