Upah Minimum Tahun 2023 Mengalami Perubahan? Begini Penetapan Formula dari Kemnaker

- 25 November 2022, 11:54 WIB
Ilustrasi penghitungan upah minimum
Ilustrasi penghitungan upah minimum /Antara/Sigid Kurniawan

Yakni tinjauan terhadap kinerja tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dapat berupa suatu nilai tertentu.

Di mana dengan rentang nilai tersebut dari 0,10 sampai dengan 0,30 yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan rentang nilai tersebut Depeda akan memperhitungkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai masing-masing daerah.

Pertimbangan tersebut dilakukan agar terciptanya ruang diskusi antara anggota Depeda dalam menetapkan strategi dan rekomendasi kepada gubernur.

Baca Juga: P1 PPPK Bisa Langsung Terima Nomor Induk Setelah Proses Penempatan dan Pengangkatan Berikut, Perhatikan!

Dengan demikian pembentukan Peraturan Kemnaker Nomor 18 tahun 2022 tersebut sebagai tata cara penetapan upah minimum tahun 2023.

Di mana Depeda dapat mengoptimalisasi fungsinya dalam menganalisis rekomendasi penetapan upah kepada gubernur yang berwenang dalam penetapan upah minimum daerah.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah