Yakni tinjauan terhadap kinerja tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dapat berupa suatu nilai tertentu.
Di mana dengan rentang nilai tersebut dari 0,10 sampai dengan 0,30 yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan rentang nilai tersebut Depeda akan memperhitungkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai masing-masing daerah.
Pertimbangan tersebut dilakukan agar terciptanya ruang diskusi antara anggota Depeda dalam menetapkan strategi dan rekomendasi kepada gubernur.
Dengan demikian pembentukan Peraturan Kemnaker Nomor 18 tahun 2022 tersebut sebagai tata cara penetapan upah minimum tahun 2023.
Di mana Depeda dapat mengoptimalisasi fungsinya dalam menganalisis rekomendasi penetapan upah kepada gubernur yang berwenang dalam penetapan upah minimum daerah.***