Ingin Tunjangan Guru Tetap Mengalir? Wajib Hindari 4 Hal Ini

- 28 November 2022, 06:58 WIB
Ilustrasi tunjangan. Berikut ini alasan beragam tunjangan guru disetop atau dihentikan pemerintah.
Ilustrasi tunjangan. Berikut ini alasan beragam tunjangan guru disetop atau dihentikan pemerintah. /Unsplash/Mufid Majnun/

Adapun untuk aturan penghentiannya, jika guru ASN penerima tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya.

Sementara itu, bagi guru ASN yang mengundurkan diri, dipindana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, penghentian tunjangan dilakukan pada bulan berkenaan.

Jika guru ASN mendapatkan tugas belajar, tunjangan akan dihentikan pada saat guru tersebut melaksanakan tugas belajar.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah