Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Berkurang, Tamsil dan TKG Bertambah?

- 3 Desember 2022, 08:37 WIB
Ilustrasi. Alokasi tunjangan sertifikasi guru berkurang, sementara tunjangan lain bertambah.
Ilustrasi. Alokasi tunjangan sertifikasi guru berkurang, sementara tunjangan lain bertambah. /Pixabay/Raten-Kauf/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar penting mengenai anggaran tunjangan sertifikasi Guru TPG, tamsil PNS dan PPPK non sertifikasi dan tunjangan khusus.

Disampaikan bahwa tunjangan sertifikasi Guru TPG, tamsil dan tunjangan khusus tersebut, terdapat anggaran yang bertambah dan berkurang.

Bertambah atau berkurangnya anggaran tunjangan sertifikasi Guru TPG, tamsil dan tunjangan khusus merujuk pada buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2023, disusun Kemenkeu.

Ada informasi penting yang perlu diketahui mengenai APBN tersebut, yang menjelaskan mengenai bertambah dan berkurangnya tunjangan Guru.

Baca Juga: Info Seleksi ASN 2023, Ada Hal Utama yang Harus Diperhatikan, Mendikbud: Simak 3 Kebijakan PPPK Guru, Penting!

1. Jumlah anggaran Tunjangan Profesi Guru berkurang. Untuk tahun 2022 alokasi dana non fisik, sebesar Rp52 T dan pada tahun 2023 menjadi Rp50,5 T.

2. Tamsil atau tambahan penghasilan untuk tunjangan yang belum sertifikasi PNS dan PPPK pada tahun 2022 anggarannya Rp1,3 T dan tahun 2023 menjadi Rp1,5 T.

3. Tunjangan khusus Guru untuk di daerah terpencil pada tahun 2022 Rp1,3 T dan tahun 2023 menjadi Rp1,7 T.

Baca Juga: Waduh, Anggaran Tunjangan untuk Guru Sertifikasi Tahun 2023 Turun 1,5 T Ternyata Ini Sebabnya

Kenapa tunjangan profesi guru mengalami penurunan?

Pada APBN tersebut disebutkan bahwa dana TPG ASN daerah yang direncanakan sebesar Rp 50.450,8 milliar turun sebesar Rp1.533,2 milliar. Mengapa demikian?

Dikatakan bahwa penurunan disebabkan karena adanya penurunan target atau output sasaran.

Hal itu karena ada pemutakhiran data pokok pendidikan atau Dapodik dan perkiraan jumlah Guru pensiun tahun 2023.

Baca Juga: Masih Bisa Jadi ASN, Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK 2022 Perhatikan 3 Kunci Utama, Penting!

Sementara pada dana ASND yang semula disebut dana PNSD merupakan salah satu dana untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Perubahan nomenklatur tersebut dimaksudkan untuk mengakomodir penambahan/perluasan penerima TPG.

Di mana yang sebelumnya hanya PNSD, mulai tahun 2022 juga diberikan kepada Guru PPPK yang telah bersertifikasi, pemberian dana TPG ASND dimaksudkan.

Baca Juga: Segera Siapkan Dokumen Berikut ini Bagi Peserta PPG Prajabatan Gelombang 2 yang Lulus Tes Wawancara

Selanjutnya adalah tambahan penghasilan atau tamsil mulai tahun 2023 diberikan juga kepada Guru ASN yang belum sertifikasi, mendapatkan tambahan Rp250. 000 per bulan.

Lantas, bagaimana tunjangan di daerah terpencil? Atau tunjangan khusus?

Tunjangan khusus Guru atau TKG ini diberikan kepada PNS dan PPPK yang mengajar di daerah khusus atau daerah terpencil.

Baca Juga: Akhirnya, Kemdikbud Beri Kabar Baik Guru Sertifikasi, Dari Tambahan Gaji, Tunjangan Hingga Regulasi Linieritas

Demikian alasan berkurangnya anggaran tunjangan sertifikasi Guru yakni TPG dan bertambahnya tambahan penghasilan serta tunjangan khusus Guru.

Penambahan dan pengurangan tersebut disebabkan sasaran yang menerima tunjangan tersebut berkurang dan disebabkan oleh yang lainnya sebagaimana yang disampaikan di atas berdasarkan dari penjelasan APBN.

Itulah informasi seputar tunjangan Guru, semoga bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah