Guru Bisa Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Sertifikasi, Begini Penjelasan Nadiem

- 3 Desember 2022, 18:49 WIB
Ilustrasi Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan profesi guru jika RUU Sisdiknas disahkan.
Ilustrasi Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan profesi guru jika RUU Sisdiknas disahkan. /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com – Proses sertifikasi perlu dilakukan para guru untuk mendapatkan bukti formal berupa sertifikat pendidik.

Fungsi sertifikat pendidik selain untuk menunjukkan guru tersebut sebagai guru profesional, juga sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.

Proses sertifikasi guru bisa dilakukan melalui program PPG Dalam Jabatan. Para guru yang telah lulus PPG Dalam Jabatan, selanjutnya disebut sebagai guru sertifikasi.

Beberapa waktu lalu, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan guru yang belum sertifikasi bisa dapat tunjangan.

Baca Juga: Honorer Akan Dihapus Massal, Benarkah Bakal Diganti Teknologi?

Hal tersebut direncanakan Nadiem sebab melihat antrean PPG yang selalu panjang setiap tahunnya.

Jajaran Kementerian Pendidikan telah mencari solusi agar para guru bisa segera mendapatkan tunjangan terlebih lagi bagi guru yang akan segera pensiun.

Jika para guru non sertifikasi harus menunggu antrean PPG, masa tunggu yang dibutuhkan bisa sampai bertahun-tahun.

Baca Juga: Selamat untuk Guru di Berbagai Daerah Ini, Tunjangan Sertifikasi Sudah Cair!

Belum lagi jika guru non sertifikasi sudah mendekati masa pensiun dan masih juga menunggu antrean PPG.

Hal inilah yang melatarbelakangi rencana Nadiem untuk memberikan tunjangan yang sama kepada guru-guru non sertifikasi.

Adapun rencana pemberian tunjangan profesi kepada guru-guru non sertifikasi tersebut dituangkan Nadiem dalam RUU Sisdiknas.

“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” ungkap Nadiem.

Baca Juga: Berakhir 3 Hari Lagi, Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Sudah Setor 5 Dokumen Ini untuk Lapor Diri?

Jika tetap menggunakan mekanisme lama yakni hanya guru sertifikasi yang mendapatkan tunjangan, maka banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan layak.

“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Mendikbudristek.

Jika RUU Sisdiknas diloloskan, kata Nadiem, guru yang belum sertifikasi bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang.

Baca Juga: Catat Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Mulai 6 Desember 2022

Meski sertifikasi tidak lagi menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan ketika RUU Sisdiknas disahkan, prinsip sertifikasi sebagai upaya menjagai kualitas tetap harus dilindungi.

Karena itu, ke depannya sertifikasi akan digunakan layaknya SIM alias izin bagi guru baru untuk boleh mengajar.

 “Kita harus melindungi konsep sertifikasi untuk guru-guru baru, sebelum mereka bekerja sebagai guru, baik di swasta maupun di negeri,” kata Mendikbudristek.

Baca Juga: Merdeka Belajar Episode 22 – Transformasi Seleksi Masuk PTN, Kenali 3 Jalurnya

Nadiem kembali menegaskan, perubahan mekanisme sertifikasi yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, akan menjadi solusi dari menumpuknya antrean PPG yang panjang tanpa mengorbankan kualitas sertifikasi.

RUU Sisdiknas hingga kini belum disahkan dan gagal masuk dalam Prolegnas Prioritas Perubahan tahun 2022. Begitu pula dengan Prolegnas Prioritas 2023, tidak tercantum RUU Sisdiknas di dalamnya.

Meski begitu, pemerintah diharapkan membuka ruang dialog bersama para pemangku kepentingan sebelum RUU Sisdiknas diajukan untuk dibahas bersama DPR.

Terkait tunjangan untuk guru non sertifikasi yang disebut Nadiem dalam RUU Sisdiknas, bisa terwujud jika RUU Sisdiknas tersebut disahkan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x