- Pemberitahuan dilakukan secara perorangan
Selanjutnya perlu diketahui juga bahwa pemberitahuan Struktur dan Skala Upah dilakukan secara perorangan.
Jadi pemberitahuan Struktur dan Skala Upah kepada seluruh pekerja atau buruh dilaksanakan secara perorangan.
- Sekurang kurangnya informasi yang diberikan
Berikutnya perlu diketahui bahwa sekurang kurangnya informasi yang diberikan adalah Struktur dan Skala Upah pada golongan jabatan sesuai dengan jabatan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
Baca Juga: Resmi, Regulasi Baru PPPK 2023 dengan Kebijakan Ini, Berikut Kata Nadiem Makarim
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan resmi Instagram Kementerian Ketenagakerjaan RI @kemnaker, itulah informasi terkait Struktur dan Skala Upah tentang tahap penyusunan dan mekanisme pemberitahuan informasi Struktur dan Skala Upah.
Semoga informasi mengenai Struktur dan Skala Upah ini bisa memberikan manfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda.***