Namun, bagi guru yang lulus sertifikasi lewat PPG prajabatan harus dipastikan kembali karena data kelulusan sertifikasi tidak dapat langsung terdaftar.
Perlu diketahui bahwa PPG Prajabatan diselenggarakan oleh Kemdikbudristek, maka data kelulusan sertifikasi tidak dapat secara otomatis terdaftar dalam Kemdikbud.
Hal ini yang menjadikan guru wajib untuk aktif berpartisipasi memantau data kelulusan sertifikasi.
Solusinya, guru sebaiknya memberikan laporan pada koordinator angkatan PPG dan akan diteruskan ke Sekretariat Direktorat Jenderal GTK oleh Kemdikbud.
Lalu, apabila terdapat masalah bagi guru lulusan PLPG, tetapi belum terdata di kelulusan sertifikasi, solusinya adalah melaporkan data ke Dinas Pendidikan setempat.
Selanjutnya Dinas Pendidikan akan mengajukan usulan ke Dirjen GTK pengelola NRG (Nomor Registrasi Guru).
Baru kemudian data sertifikasi kelulusan akan masuk dalam Dapodik dan bisa dinyatakan untuk menerima TPG.
Baca Juga: Menteri PANRB Dilema Sebab Masih Ada Praktek KKN Dalam Rekrutmen Tenaga Honorer, Simak Infonya
Perlu diketahui sebelumnya, persoalan tunjangan bukan satu-satunya masalah yang terdapat di pengaduan, tetapi permasalahan lainnya juga dapat menjadi bahan pengaduan.