18 Ribu Guru Sertifikasi Terlambat Dapat TPG karena Hal Ini, Jangan Sampai Terjadi Padamu

- 7 Desember 2022, 19:05 WIB
Ilustrasi. Jika terkendala masalah tunjangan sertifikasi guru terlambat cair, coba solusi berikut.
Ilustrasi. Jika terkendala masalah tunjangan sertifikasi guru terlambat cair, coba solusi berikut. /Brandi Day/Pixabay

Namun, bagi guru yang lulus sertifikasi lewat PPG prajabatan harus dipastikan kembali karena data kelulusan sertifikasi tidak dapat langsung terdaftar.

Perlu diketahui bahwa PPG Prajabatan diselenggarakan oleh Kemdikbudristek, maka data kelulusan sertifikasi tidak dapat secara otomatis terdaftar dalam Kemdikbud.

Hal ini yang menjadikan guru wajib untuk aktif berpartisipasi memantau data kelulusan sertifikasi.

Baca Juga: Jelang Akhir Penyaluran BSU 20 Desember, Kemnaker Perkuat Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos

Solusinya, guru sebaiknya memberikan laporan pada koordinator angkatan PPG dan akan diteruskan ke Sekretariat Direktorat Jenderal GTK oleh Kemdikbud.

Lalu, apabila terdapat masalah bagi guru lulusan PLPG, tetapi belum terdata di kelulusan sertifikasi, solusinya adalah melaporkan data ke Dinas Pendidikan setempat.

Selanjutnya Dinas Pendidikan akan mengajukan usulan ke Dirjen GTK pengelola NRG (Nomor Registrasi Guru).

Baru kemudian data sertifikasi kelulusan akan masuk dalam Dapodik dan bisa dinyatakan untuk menerima TPG.

Baca Juga: Menteri PANRB Dilema Sebab Masih Ada Praktek KKN Dalam Rekrutmen Tenaga Honorer, Simak Infonya

Perlu diketahui sebelumnya, persoalan tunjangan bukan satu-satunya masalah yang terdapat di pengaduan, tetapi permasalahan lainnya juga dapat menjadi bahan pengaduan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x