BERITASOLORAYA.com - Tunjangan guru termasuk tunjangan sertifikasi ternyata tidak diterima secara merata oleh guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Hal ini diungkapkan melalui adanya pengaduan mengenai TPG dari layanan terpadu Kemdikbud oleh guru sertifikasi.
TPG atau tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Tercatat sekitar 18 ribu pengaduan membahas mengenai persoalan proses penyaluran tunjangan, termasuk TPG, tunjangan fungsional, dan khusus yang tersendat pencairannya.
Sebagian isu pengaduan pada tahun 2016 hingga 2017 tersebut membahas persoalan tunjangan guru yang bahkan TPG menempati 4 besar pengaduan paling banyak.
Pengaduan ini diterima oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbud termasuk persoalan pencairan tunjangan yang tertunda sebagian besar dapat diselesaikan.
Sesuai yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Jendela Kemdikbud, masalah terlambatnya pencairan TPG ini bisa diselesaikan dengan solusi sebagai berikut.
Solusi persoalan pencairan TPG ini berakar dari tidak sinkronnya data guru yang diinput operator sekolah dengan data yang ada di Dapodik.
Sehingga, data yang terekam menunjukkan ketidakvalidan yang menyebabkan nama guru tidak tercantum dalam daftar penerima tunjangan melalui SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
SKTP ini akan dirilis setiap semester, dan apabila nama guru yang tidak valid tidak tercantum dalam SKTP, maka tidak dapat menerima TPG.
Baca Juga: Resmi! Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2023, Cek Perubahan Seleksinya
Solusi permasalahan tersebut sebenarnya dapat diatasi dengan mudah yakni melalui peran aktif guru untuk memantau Dapodik bersama dengan operator sekolah.
Hal ini dapat dilakukan dengan santai karena guru memiliki waktu cukup untuk memantau dan mengecek data yang valid sebelum Kemdikbud merilis SKTP.
Keaktifan guru ini sangat berpengaruh besar terhadap pengurangan masalah penyaluran tunjangan melalui terbitnya SKTP di tiap semester.
Salah satu solusi yakni guru dapat memastikan daftar guru yang telah memegang sertifikat pendidik telah terdaftar di data kelulusan sertifikasi.
Bagi guru yang lulus dari PLPG otomatis akan terdaftar pada data kelulusan sertifikasi karena program PLPG merupakan program Kemdikbud.
Namun, bagi guru yang lulus sertifikasi lewat PPG prajabatan harus dipastikan kembali karena data kelulusan sertifikasi tidak dapat langsung terdaftar.
Perlu diketahui bahwa PPG Prajabatan diselenggarakan oleh Kemdikbudristek, maka data kelulusan sertifikasi tidak dapat secara otomatis terdaftar dalam Kemdikbud.
Hal ini yang menjadikan guru wajib untuk aktif berpartisipasi memantau data kelulusan sertifikasi.
Solusinya, guru sebaiknya memberikan laporan pada koordinator angkatan PPG dan akan diteruskan ke Sekretariat Direktorat Jenderal GTK oleh Kemdikbud.
Lalu, apabila terdapat masalah bagi guru lulusan PLPG, tetapi belum terdata di kelulusan sertifikasi, solusinya adalah melaporkan data ke Dinas Pendidikan setempat.
Selanjutnya Dinas Pendidikan akan mengajukan usulan ke Dirjen GTK pengelola NRG (Nomor Registrasi Guru).
Baru kemudian data sertifikasi kelulusan akan masuk dalam Dapodik dan bisa dinyatakan untuk menerima TPG.
Baca Juga: Menteri PANRB Dilema Sebab Masih Ada Praktek KKN Dalam Rekrutmen Tenaga Honorer, Simak Infonya
Perlu diketahui sebelumnya, persoalan tunjangan bukan satu-satunya masalah yang terdapat di pengaduan, tetapi permasalahan lainnya juga dapat menjadi bahan pengaduan.
Pengaduan yang menempati nomor pertama yaitu mengenai penyetaraan guru non-PNS, lalu pencairan tunjangan, dan mengenai Data Pokok Pendidikan yang tidak valid.***