18 Ribu Guru Sertifikasi Terlambat Dapat TPG karena Hal Ini, Jangan Sampai Terjadi Padamu

- 7 Desember 2022, 19:05 WIB
Ilustrasi. Jika terkendala masalah tunjangan sertifikasi guru terlambat cair, coba solusi berikut.
Ilustrasi. Jika terkendala masalah tunjangan sertifikasi guru terlambat cair, coba solusi berikut. /Brandi Day/Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan guru termasuk tunjangan sertifikasi ternyata tidak diterima secara merata oleh guru yang memiliki sertifikat pendidik.

Hal ini diungkapkan melalui adanya pengaduan mengenai TPG dari layanan terpadu Kemdikbud oleh guru sertifikasi.

TPG atau tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik.

Tercatat sekitar 18 ribu pengaduan membahas mengenai persoalan proses penyaluran tunjangan, termasuk TPG, tunjangan fungsional, dan khusus yang tersendat pencairannya.

Baca Juga: Update Kasus Bom Bunuh Diri Bandung – Kapolri Ungkap Pelaku Mantan Napiter dan Terhubung dengan JAD Bandung

Sebagian isu pengaduan pada tahun 2016 hingga 2017 tersebut membahas persoalan tunjangan guru yang bahkan TPG menempati 4 besar pengaduan paling banyak.

Pengaduan ini diterima oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbud termasuk persoalan pencairan tunjangan yang tertunda sebagian besar dapat diselesaikan.

Sesuai yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Jendela Kemdikbud, masalah terlambatnya pencairan TPG ini bisa diselesaikan dengan solusi sebagai berikut.

Baca Juga: SEB, Aplikasi UP UKMPPG Daring Berbasis Domisili, Bagaimana Pengoperasiannya? Penting untuk Diketahui

Solusi persoalan pencairan TPG ini berakar dari tidak sinkronnya data guru yang diinput operator sekolah dengan data yang ada di Dapodik.

Sehingga, data yang terekam menunjukkan ketidakvalidan yang menyebabkan nama guru tidak tercantum dalam daftar penerima tunjangan melalui SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).

SKTP ini akan dirilis setiap semester, dan apabila nama guru yang tidak valid tidak tercantum dalam SKTP, maka tidak dapat menerima TPG.

Baca Juga: Resmi! Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2023, Cek Perubahan Seleksinya

Solusi permasalahan tersebut sebenarnya dapat diatasi dengan mudah yakni melalui peran aktif guru untuk memantau Dapodik bersama dengan operator sekolah.

Hal ini dapat dilakukan dengan santai karena guru memiliki waktu cukup untuk memantau dan mengecek data yang valid sebelum Kemdikbud merilis SKTP.

Keaktifan guru ini sangat berpengaruh besar terhadap pengurangan masalah penyaluran tunjangan melalui terbitnya SKTP di tiap semester.

Salah satu solusi yakni guru dapat memastikan daftar guru yang telah memegang sertifikat pendidik telah terdaftar di data kelulusan sertifikasi.

Baca Juga: Hore, BSU 2022 Segera Cair Lagi, Kemnaker Sebut Per Desember Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Akan Tuntas

Bagi guru yang lulus dari PLPG otomatis akan terdaftar pada data kelulusan sertifikasi karena program PLPG merupakan program Kemdikbud.

Namun, bagi guru yang lulus sertifikasi lewat PPG prajabatan harus dipastikan kembali karena data kelulusan sertifikasi tidak dapat langsung terdaftar.

Perlu diketahui bahwa PPG Prajabatan diselenggarakan oleh Kemdikbudristek, maka data kelulusan sertifikasi tidak dapat secara otomatis terdaftar dalam Kemdikbud.

Hal ini yang menjadikan guru wajib untuk aktif berpartisipasi memantau data kelulusan sertifikasi.

Baca Juga: Jelang Akhir Penyaluran BSU 20 Desember, Kemnaker Perkuat Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos

Solusinya, guru sebaiknya memberikan laporan pada koordinator angkatan PPG dan akan diteruskan ke Sekretariat Direktorat Jenderal GTK oleh Kemdikbud.

Lalu, apabila terdapat masalah bagi guru lulusan PLPG, tetapi belum terdata di kelulusan sertifikasi, solusinya adalah melaporkan data ke Dinas Pendidikan setempat.

Selanjutnya Dinas Pendidikan akan mengajukan usulan ke Dirjen GTK pengelola NRG (Nomor Registrasi Guru).

Baru kemudian data sertifikasi kelulusan akan masuk dalam Dapodik dan bisa dinyatakan untuk menerima TPG.

Baca Juga: Menteri PANRB Dilema Sebab Masih Ada Praktek KKN Dalam Rekrutmen Tenaga Honorer, Simak Infonya

Perlu diketahui sebelumnya, persoalan tunjangan bukan satu-satunya masalah yang terdapat di pengaduan, tetapi permasalahan lainnya juga dapat menjadi bahan pengaduan.

Pengaduan yang menempati nomor pertama yaitu mengenai penyetaraan guru non-PNS, lalu pencairan tunjangan, dan mengenai Data Pokok Pendidikan yang tidak valid.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x