Informasi Upah Minimum Buruh atau Pekerja, Bisa Mendapatkan Lebih Besar? Begini Penjelasan Lengkap Permenaker

- 9 Desember 2022, 14:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Simak isi Permenaker mengenai Upah Minimum untuk pekerja atau buruh
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Simak isi Permenaker mengenai Upah Minimum untuk pekerja atau buruh /Dok. Humas Kemnaker

BERITASOLORAYA.com – Adanya beberapa informasi penting tentang Upah Minimum menjadi salah satu hal yang perlu Anda ketahui.

Penjelasan beberapa informasi tentang Upah Minimum ini bisa Anda lihat penjelasannya di bawah ini.

Beberapa informasi penting tentang Upah Minimum ini dijelaskan dalam video yang diunggah di Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker @kemnaker.

Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Upah Minimum terdiri dari Upah Tanpa Tunjangan atau Upah Pokok dan Tunjangan Tetap.

Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Menjadi Mahasiswa Selain Finansial, Apa Saja Itu?

Pemerintah Pusat telah menetapkan kebijakan Upah Minimum 2023 sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Upah Minimum ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Adapun pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari Upah Minimum.

Sementara upah untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada Struktur dan Skala Upah.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x