Informasi Upah Minimum Buruh atau Pekerja, Bisa Mendapatkan Lebih Besar? Begini Penjelasan Lengkap Permenaker

- 9 Desember 2022, 14:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Simak isi Permenaker mengenai Upah Minimum untuk pekerja atau buruh
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Simak isi Permenaker mengenai Upah Minimum untuk pekerja atau buruh /Dok. Humas Kemnaker

Baca Juga: Rangkaian Acara Menuju Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Mulai dari Pengajian hingga Siraman

Penetapan Upah Minimum 2023 dilakukan berlandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Salah satu hal yang diatur pada Permenaker No. 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan Upah Minimum 2023 oleh gubernur.

Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi 2023 sebelumnya paling lambat adalah tanggal 21 November 2022, namun diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang sebelumnya paling lambat pada tanggal 30 November 2022, menjadi paling lambat adalah tanggal 7 Desember 2022.

Baca Juga: Cek, 4 Hal yang Tidak Direkomendasikan Ketika Memilih Jurusan Kuliah. Jangan Lakukan Ini!

Bahkan di dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan Upah Minimum 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa.

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya itu berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan Pemerintah Pusat, yaitu antara 0,1 hingga 0,3.

Kemudian di antara rentang nilai tersebut Dewan Pengupahan Daerah melakukan perhitungan dengan mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Resmi Dipangkas, Ternyata karena Dua Hal Ini

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x