Informasi Upah Minimum Buruh atau Pekerja, Bisa Mendapatkan Lebih Besar? Begini Penjelasan Lengkap Permenaker

- 9 Desember 2022, 14:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Simak isi Permenaker mengenai Upah Minimum untuk pekerja atau buruh
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Simak isi Permenaker mengenai Upah Minimum untuk pekerja atau buruh /Dok. Humas Kemnaker

BERITASOLORAYA.com – Adanya beberapa informasi penting tentang Upah Minimum menjadi salah satu hal yang perlu Anda ketahui.

Penjelasan beberapa informasi tentang Upah Minimum ini bisa Anda lihat penjelasannya di bawah ini.

Beberapa informasi penting tentang Upah Minimum ini dijelaskan dalam video yang diunggah di Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker @kemnaker.

Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Upah Minimum terdiri dari Upah Tanpa Tunjangan atau Upah Pokok dan Tunjangan Tetap.

Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Menjadi Mahasiswa Selain Finansial, Apa Saja Itu?

Pemerintah Pusat telah menetapkan kebijakan Upah Minimum 2023 sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Upah Minimum ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Adapun pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari Upah Minimum.

Sementara upah untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada Struktur dan Skala Upah.

Baca Juga: Rangkaian Acara Menuju Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Mulai dari Pengajian hingga Siraman

Penetapan Upah Minimum 2023 dilakukan berlandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Salah satu hal yang diatur pada Permenaker No. 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan Upah Minimum 2023 oleh gubernur.

Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi 2023 sebelumnya paling lambat adalah tanggal 21 November 2022, namun diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang sebelumnya paling lambat pada tanggal 30 November 2022, menjadi paling lambat adalah tanggal 7 Desember 2022.

Baca Juga: Cek, 4 Hal yang Tidak Direkomendasikan Ketika Memilih Jurusan Kuliah. Jangan Lakukan Ini!

Bahkan di dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan Upah Minimum 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa.

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya itu berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan Pemerintah Pusat, yaitu antara 0,1 hingga 0,3.

Kemudian di antara rentang nilai tersebut Dewan Pengupahan Daerah melakukan perhitungan dengan mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Resmi Dipangkas, Ternyata karena Dua Hal Ini

Hal ini menjadi letak ruang diskusi untuk Anggota Dewan Pengupahan Daerah dan kesempatan untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberi saran dan rekomendasi kepada gubernur, selaku pejabat pemerintah yang memiliki wewenang menetapkan Upah Minimum.

Itulah informasi mengenai Upah Minimum yang bisa Anda ketahui, semoga bisa bermanfaat sebagai tambahan informasi.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x