Tanya Jawab Seputar Tunjangan Guru, Bisa Tidak Cair ke Depan Sebab ini?

- 17 Desember 2022, 14:28 WIB
Ilustrasi. Beberapa penyebab dan solusi tunjangan TPG, TKG, dan Tamsil yang tidak cair.
Ilustrasi. Beberapa penyebab dan solusi tunjangan TPG, TKG, dan Tamsil yang tidak cair. /Pixabay/Raten-Kauf/

BERITASOLORAYA.com - Terkadang, tunjangan guru seperti TPG, TKG, dan Tamsil mengalami beberapa kendala dalam pencairan.

Kendala tersebut bisa menyebabkan tunjangan guru bisa tidak cair, maka guru harus mengetahui penyebab dan juga solusinya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, inilah penyebab tunjangan  guru bisa tidak cair, yakni TPG, TKG dan Tamsil.

1. Penyebab Tunjangan Profesi (TPG)/Tunjangan Khusus (TKG) tidak cair

Baca Juga: 8 Hal Pencapaian Mendikbudristek Selama 3 Tahun Menjabat, Fokus pada Transformasi Pendidikan Secara Digital

- Tidak valid di info GTK

Solusinya data harus dipastikan sudah valid di info GTK dan diusulkan oleh Dinas pendidikan

-  SKTP tidak terbit

Solusinya Keputusan Tunjangan (SKTP/SKTK) harus dipastikan telah terbit.

- Rekening tidak aktif

Solusinya rekening yang digunakan untuk penyaluran TPG/TKG harus dipastikan masih aktif.

Baca Juga: Penting, Pelamar Umum PPPK Guru 2022 Wajib Simak Pengumuman Kemdikbud Ini, Terkait Pemilihan Formasi

2. Kenapa insentif tidak cair?

- Masa kerja tidak memenuhi syarat

Solusinya harus dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai Juknis yang berlaku di tahun berjalan.

- Tidak diusulkan oleh dinas pendidikan

Solusinya pastikan sudah diusulkan oleh dinas pendidikan.

- SK belum terbit

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru di Kurikulum Baru 2023, Apakah Masih Bisa Didapatkan? Simak Penjelasan Berikut

 Solusinya penetapan penerima bantuan insentif harus dipastikan sudah diterbitkan.

- Rekening tidak aktif

Solusinya hasus dipastikan masih aktif

Jika guru tidak memiliki SKTP/SKTK/SK insentif, TPG/TKG/insentifnya tidak bisa cair karena dasar penyaluran TPG/TKG/Insentif adalah yang sudah memiliki/telah terbit SKTP/SKTK/SK Insentif.

Solusi memiliki SKTP maupun SKTK untuk pencarian tunjangan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: CPNS 2023 Beri Kesempatan untuk Penuhi Dua Bidang Ini, Pejuang ASN Segera Merapat! Simak Selengkapnya

1. Cara memiliki SKTP

- Serdik harus dimiliki guru dengan mengikuti PPG

- Data wajib diperbaruhi dengan melalui Dapodik

- Data dapodik harus dipastikan sudah sinkron dengan yang ada di info GTK

- Info GTK dipastikan valid serta Dinas Pendidikan juga dipastikan telah mengusulkan Bapak/Ibu guru dan ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi

-  SKTP sudah diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan

- SKTP dapat diunduh Operator Simtun Dinas Pendidikan Kab/Kota/Prov.

Baca Juga: Batas Hingga 10 Januari 2023, Segera Daftar Program Kemdikbud Satu Ini, Guru ASN dan Honorer Bisa Ikut Serta!

2. Cara memiliki SKTK

-  Punya NUPTK dan terdaftar Dapodik serta telah memperbaharui data melalui Dapodik

- Bertugas di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri, dibuktikan dengan SK pengangkatan oleh PPK bagi GTT dan SK pengangkatan dari kepala satuan pendidikan bagi GTY

- Diusulkan pemerintah daerah/dinas pendidikan

-  SKTK yang diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan

- SKTK dapat diminta lewat Operator Simantun pada Dinas Pendidikan Kab/Kota/Prov.

Guru yang tidak mempunyai SK sebagai penerima insentif, solusinya sebagai berikut.

Baca Juga: Kapan Pelamar Umum PPPK Guru 2022 Bisa Memilih Formasi? Simak Pengumuman Terbaru dari Kemdikbud Berikut

- Terdata Dapodik dan juga memperbaharui data melalui Dapodik

- Memenuhi syarat terhadap masa kerja sesuai dengan Juknis yang terbit di tahun berjalan

-  Dinas pendidikan mengusulkan guru yang bersangkutan sebagai penerima insentif

-  SK insenitf yang sudah diterbitkan oleh Pusat Layanan pembiayaan Pendidikan sudah didapat.

-  Guru yang menerima tunjangan dapat meminta SK insentif ke Operator Simantun di Dinas Pendidikan Kab/Kota/Prov.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah