Resmi, Simak Aturan Baru Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023 Kategori Berikut di 34 Provinsi

- 19 Desember 2022, 09:04 WIB
Ilustrasi. Gaji tenaga honorer atau non ASN berlaku 2023
Ilustrasi. Gaji tenaga honorer atau non ASN berlaku 2023 /Mufid Majnun/Unsplash/Mufid Majnun

9. Bengkulu:
- pengemudi dan satpam: Rp2.849.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.590.000

10. Bangka Belitung:
- pengemudi dan satpam: Rp4.200.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.818.000

11. Banten:
- pengemudi dan satpam: Rp3.175.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.887.000

12. Jawa Barat:
- pengemudi dan satpam: Rp3.777.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.433.000

13. DKI Jakarta
- pengemudi dan satpam sejumlah Rp5.615.000
- pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp5.104.000

Baca Juga: 5 Hal Ini Sebabkan Pelamar Umum PPPK Guru 2022 Tidak Bisa Memilih Formasi, Berikut Solusinya

14. Jawa Tengah:
- pengemudi dan satpam: Rp2.280.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.073.000

15. DI Yogyakarta
- pengemudi dan satpam: Rp2.425.000
pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.205.000

16. Jawa Timur:
- pengemudi dan satpam sejumlah Rp4.135.000
- pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp3.759.000

17. Bali:
- pengemudi dan satpam: Rp3.217.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.924.000

18. Nusa Tenggara Barat:
- pengemudi dan satpam: Rp2.826.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.569.000

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah