Resmi, Simak Aturan Baru Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023 Kategori Berikut di 34 Provinsi

- 19 Desember 2022, 09:04 WIB
Ilustrasi. Gaji tenaga honorer atau non ASN berlaku 2023
Ilustrasi. Gaji tenaga honorer atau non ASN berlaku 2023 /Mufid Majnun/Unsplash/Mufid Majnun

19. Nusa Tenggara Timur
- pengemudi dan satpam: Rp2.531.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.301.000

20. Kalimantan Barat
- pengemudi dan satpam: Rp3.117.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.834.000

21. Kalimantan Tengah
- pengemudi dan satpam: Rp3.731.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.392.000

22. Kalimantan Selatan
- pengemudi dan satpam: Rp3.753.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.412.000

23. Kalimantan Timur:
- pengemudi dan satpam: Rp3.867.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.515.000

24. Kalimantan Utara
- pengemudi dan satpam: Rp4.191.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.810.000

Baca Juga: Simak Aturan Baru PPG Dalam Jabatan 2023, Begini Tahapan Program dari Awal sampai Dapat Sertifikasi

25. Sulawesi Utara
- pengemudi dan satpam: Rp4.239.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.854.000

26. Gorontalo
- pengemudi dan satpam: Rp3.654.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.321.000

27. Sulawesi Barat
- pengemudi dan satpam: Rp3.443.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.130.000

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah