Resmi, Simak Aturan Baru Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023 Kategori Berikut di 34 Provinsi

- 19 Desember 2022, 09:04 WIB
Ilustrasi. Gaji tenaga honorer atau non ASN berlaku 2023
Ilustrasi. Gaji tenaga honorer atau non ASN berlaku 2023 /Mufid Majnun/Unsplash/Mufid Majnun

28. Sulawesi Selatan
- pengemudi dan satpam: Rp4.038.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.67 L.000

29. Sulawesi Tengah
- pengemudi dan satpam: Rp3.044.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.767.000

30. Sulawesi Tenggara
- pengemudi dan satpam: Rp3.487.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.170.000

31. Maluku:
- pengemudi dan satpam: Rp3.330.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.028.000

Baca Juga: Hanya 3 Guru Kategori Ini yang Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2023 Menurut Aturan Terbaru, Anda Termasuk?

32. Maluku Utara
- pengemudi dan satpam: Rp3.627.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.297.000

33. Papua
- pengemudi dan satpam: Rp4.604.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp4.185.000

34. Papua Barat
- pengemudi dan satpam: Rp4.124.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.749.000.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah