Resmi, Simak Aturan Baru Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023 Kategori Berikut di 34 Provinsi

- 19 Desember 2022, 09:04 WIB
Ilustrasi. Gaji tenaga honorer atau non ASN berlaku 2023
Ilustrasi. Gaji tenaga honorer atau non ASN berlaku 2023 /Mufid Majnun/Unsplash/Mufid Majnun

Berikut ini besaran honorarium tenaga honorer di 34 provinsi sebagaimana disebutkan dalam Permenkeu tersebut.

1. Aceh:
- pengemudi dan satpam: Rp4.020.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.654.000

2. Sumatra Utara:
- pengemudi dan satpam: Rp3.247.000
pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.952.000

3. Riau:
- pengemudi dan satpam: Rp3.741.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.401.000

4. Kepulauan Riau:
- pengemudi dan satpam Rp3.984.000
- pramubakti dan petugas kebersihan Rp3.622.000

5. Jambi:
- pengemudi dan satpam Rp3.389.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.081.000

6. Sumatra Barat
- pengemudi dan satpam: Rp3.211.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.919.000

7. Sumatera Selatan:
- pengemudi dan satpam: Rp3.931.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.574.000

Baca Juga: Info PPPK Guru 2022: Pelamar Umum Sudah Bisa Lakukan Pemilihan Formasi, Begini Caranya

8. Lampung:
- pengemudi dan satpam: Rp3.039.000,
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.763.000

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah