Berikut ini besaran honorarium tenaga honorer di 34 provinsi sebagaimana disebutkan dalam Permenkeu tersebut.
1. Aceh:
- pengemudi dan satpam: Rp4.020.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.654.000
2. Sumatra Utara:
- pengemudi dan satpam: Rp3.247.000
pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.952.000
3. Riau:
- pengemudi dan satpam: Rp3.741.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.401.000
4. Kepulauan Riau:
- pengemudi dan satpam Rp3.984.000
- pramubakti dan petugas kebersihan Rp3.622.000
5. Jambi:
- pengemudi dan satpam Rp3.389.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.081.000
6. Sumatra Barat
- pengemudi dan satpam: Rp3.211.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.919.000
7. Sumatera Selatan:
- pengemudi dan satpam: Rp3.931.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.574.000
Baca Juga: Info PPPK Guru 2022: Pelamar Umum Sudah Bisa Lakukan Pemilihan Formasi, Begini Caranya
8. Lampung:
- pengemudi dan satpam: Rp3.039.000,
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.763.000