Terakhir Besok, Segera Ambil BSU 2022 Sebelum Dana Segar Rp600 ribu Hangus, Begini Cara Mencairkan Dana

- 19 Desember 2022, 14:13 WIB
Ilustrasi. Cara mencairkan dana BSU 2022, batas akhir besok, 20 Desember 2022
Ilustrasi. Cara mencairkan dana BSU 2022, batas akhir besok, 20 Desember 2022 /Mufid Majnun/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com – Menjelang akhir tahun 202, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya menuntaskan penyaluran BSU 2022.

Hal ini disampaikan oleh Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi yang dikutip BeritaSoloraya.com dari situs resmi kemnaker.go.id pada 6 Desember 2022 lalu.

"Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia memperkuat sinergi dalam rangka menggenjot sisa penyaluran BSU 2022 yang harus segera diberikan kepada pada penerima sebelum batas waktu akhir penyaluran BSU sebagaimana ketentuan yang berlaku," terang Anwar.

Baca Juga: Benarkah Seluruh Honorer Bisa Langsung Diangkat jadi PNS Jika RUU ASN Disahkan?

Oleh karena itu, Kemnaker telah menetapkan batas waktu bagi penerima BSU mencairkan dana BSU sebesar Rp600 ribu per orang.

Batas waktu yang ditetapkan Kemnaker untuk pencairan dana BSU adalah 20 Desember 2022.

Artinya, penerima BSU yang belum mengambil dana BSU hanya memiliki kesempatan satu hari lagi untuk mencairkan haknya.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri pun telah mengimbau para penerima BSU 2022 yang belum mencairkan dana untuk segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022,” kata Indah dilansir dari portal resmi Kemnaker pada 2 Desember 2022 lalu.

Lalu, bagaimana cara mencairkan dana BSU 2022? Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengecek status penerima BSU.

Baca Juga: Kapan Batas Waktu Pemilihan Formasi untuk Pelamar Umum? Cek Alur Seleksi PPPK Guru 2022

Perlu diketahui bahwa BSU diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022 serta memiliki gaji per bulan tidak lebih dari Rp3,5 juta.

Caranya mengecek status penerima BSU adalah salah satunya dengan mengunjungi situs BPJS Ketenagekerjaan.

Kemudian klik menu ‘Cek Status Calon Penerima BSU’ dan isi kolom identitas lalu klik lanjutkan. Setelha itu, akan muncul notifikasi apakah yang bersangkutan termasuk penerima BSU atau bukan.

Jika yang bersangkutan termasuk penerima BSU, maka langkah berikutnya adalah mencairkan dana BSU.

Untuk mencairkan dana BSU, penerima BSU tinggal mengunjungi Kantor Pos sambil membawa KTP asli dan QR Code dari aplikasi Pospay.

Jika tidak bisa mengakses aplikasi Pospay, penerima BSU akan dibantu oleh petugas di kantor pos.

Baca Juga: Resmi, Simak Aturan Baru Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023 Kategori Berikut di 34 Provinsi

Pihak Pos Indonesia menegaskan bahwa kantor pos akan tetap buka setiap hari untuk melayani pengambilan dana BSU 2022.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah