Guru Sertifikasi yang Cuti Tetap Bisa Dapat Tunjangan Profesi, Dengan Catatan...

- 19 Desember 2022, 15:41 WIB
Ilustrasi. Guru ASN sertifikasi yang mengajukan cuti tetap bisa menerima tunjangan profesi dengan catatan jenis cuti harus sesuai aturan.
Ilustrasi. Guru ASN sertifikasi yang mengajukan cuti tetap bisa menerima tunjangan profesi dengan catatan jenis cuti harus sesuai aturan. /Pixabay/geralt/

Guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifikasi akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan dan disalurkan setiap tiga bulan.

Sementara itu, guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan.

Terkait guru ASN penerima tunjangan yang cuti, akan tetap memperoleh tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan dengan catatan alasan cuti harus sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Terakhir Besok, Segera Ambil BSU 2022 Sebelum Dana Segar Rp600 ribu Hangus, Begini Cara Mencairkan Dana

Adapun jenis cuti yang sesuai dengan aturan dan masih memperbolehkan guru menerima tunjangan adalah sebagai berikut:

  1. Cuti tahunan
  2. Cuti besar
  3. Cuti sakit
  4. Cuti melahirkan
  5. Cuti karena alasan penting
  6. Cuti bersama

Jika guru penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, maka tidak dapat menerima tunjangan.

Baca Juga: Benarkah Seluruh Honorer Bisa Langsung Diangkat jadi PNS Jika RUU ASN Disahkan?

Bagi guru ASN yang melaksanakan cuti studi sesuai aturan tetap bisa memperoleh tunjangan sebagai haknya. Sementara itu, penyebab tunjangan dihentikan adalah sebagai berikut:

  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas usia pensiun
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Mendapatkan tugas belajar
  6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Adapun untuk aturan penghentiannya, jika guru ASN penerima tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya.

Baca Juga: Awas, Tenaga Honorer dan Non ASN Lain Bisa Tidak Jadi Diangkat Jadi PNS, jika Hal Ini Dilakukan...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah