Anti Ngaret, Begini Rancangan Nadiem Agar Tunjangan Bisa Diterima Guru Tepat Waktu

- 19 Desember 2022, 16:26 WIB
Mendikbudristek Nadiem akan menerapkan aturan baru dalam penyaluran tunjangan untuk para guru agar lebih cepat diterima.
Mendikbudristek Nadiem akan menerapkan aturan baru dalam penyaluran tunjangan untuk para guru agar lebih cepat diterima. /Dok. Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Sistem penyaluran tunjangan untuk para guru penerima tunjangan nampaknya akan diubah oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Pemberian tunjangan sendiri dilakukan Kemdikbud untuk meningkatkan kesejahteraan para guru, baik itu guru penerima tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, atau tambahan penghasilan.

Menyambut tahun 2023, Nadiem bakal menerapkan aturan baru soal penyaluran beragam tunjangan untuk para guru penerima.

Lantas, benarkah aturan tersebut membuat tunjangan guru akan diterima tepat waktu? Untuk mengetahuinya, simak artikel ini hingga tuntas.

Baca Juga: Guru Sertifikasi yang Cuti Tetap Bisa Dapat Tunjangan Profesi, Dengan Catatan...

Terkait tunjangan sendiri ada kabar baik bagi para guru. Pasalnya, dari anggaran Kemdikbud yang telah ditetapkan, anggaran untuk tunjangan guru jumlahnya cukup besar.

Dalam anggaran Kemdikbud, tunjangan masuk ke dalam kategori pendanaan wajib. Sementara pendanaan wajib memiliki anggaran terbesar di tahun 2023.

Selain tunjangan guru, pendanaan wajib juga akan membiayai tunjangan dosen, PIP, dan KIP.

Baca Juga: Rekomendasi 15 Gunung di Indonesia Ini Bisa Anda Kunjungi, Mulai yang Ramah bagi Pemula Sampai Tertinggi!

“Total anggaran Kemdikbud ristek 2023 sekitar Rp80,22 triliun dan komponen terbesar dari sini adalah pendanaan wajib sebesar Rp38,17 triliun,” ungkap Nadiem.

Prioritas Kemdikbud yakni program Merdeka Belajar menerima jumlah anggaran sebesar Rp4,57 triliun.

Berdasarkan keterangan Nadiem, nominal anggaran yang telah ditetapkan digunakan untuk beragam pengembangan seperti pelaksanaan asesmen nasional, kurikulum merdeka belajar, hingga program Guru Penggerak.

Baca Juga: Kemenhub Gelar Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru, Untuk Apa?

Bukan hanya itu saja, program pendampingan kepada sekolah penggerak yang masuk dalam daerah 3T atau terdepan, terluar, tertingga dan program literasi juga masuk dalam anggaran tersebut.

Terkait pemberian tunjangan untuk guru, Nadiem menyampaikan hal penting lain yang wajib diketahui.

Kemdikbud berencana untuk mengubah tunjangan kepada guru dari DAU atau Dana Alokasi Umum.

Peraturan yang masih berlaku hingga kini, dana tunjangan guru akan ditransfer terlebih dahulu ke pemerintah daerah lalu dibayarkan lewat pemda ke para guru penerima.

Baca Juga: Terakhir Besok, Segera Ambil BSU 2022 Sebelum Dana Segar Rp600 ribu Hangus, Begini Cara Mencairkan Dana

Ke depannya, Nadiem ingin alur birokrasi tersebut dipersingkat, sehingga nantinya, pemerintah pusat akan menjadi pihak yang langsung mentransfer tunjangan ke rekening para guru.

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para guru penerima tunjangan karena dana tunjangan bisa lebih tepat waktu diterima para guru lantaran alur birokrasinya lebih singkat.

Adapun untuk anggaran Kemdikbud tahun 2023 juga akan dialokasikan untuk program digitalisasi pendidikan.

Baca Juga: Benarkah Seluruh Honorer Bisa Langsung Diangkat jadi PNS Jika RUU ASN Disahkan?

Pihak Kemdikbud akan terus meningkatkan platform teknologi yang dapat dinikmati secara gratis baik itu untuk guru maupun kepala sekolah.

Platform-platform teknologi gratis untuk guru dan kepala sekolah akan terus kita tingkatan tahun depan untuk memastikan bahwa semua guru mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kapasitas mereka,” pungkas Nadiem.

Sejalan dengan program yang diusung Kemdikbud, fokus APBN pada tahun 2023 salah satunya berada pada peningkatan SDM atau sumber daya manusia.

Baca Juga: Awas, Tenaga Honorer dan Non ASN Lain Bisa Tidak Jadi Diangkat Jadi PNS, jika Hal Ini Dilakukan...

Peningkatan kualitas SDM dilakukan dengan memberikan alokasi dana tinggi para Kemdikbud yang membidangi aspek sumber daya manusia itu sendiri.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x