Hore! Pencairan BSU Diperpanjang, Segera Manfaatkan Kesempatan Ini Sebelum...

- 20 Desember 2022, 19:21 WIB
Ilustrasi. Pencairan BSU 2022 diperpanjang,  para penerima diharap segera lakukan pencairan.
Ilustrasi. Pencairan BSU 2022 diperpanjang, para penerima diharap segera lakukan pencairan. /ANTARA/Nirkomala/

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengumumkan perpanjangan waktu pencairan BSU 2022.

Semula batas waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah tanggal 20 Desember 2022 diperpanjang menjadi tanggal 27 Desember 2022.

Bagi penerima manfaat yang belum sempat mencairkan, segera manfaatkan kesempatan baik ini. Cek melalui aplikasi Pospay @posindonesia.ig, lalu cairkan di kantor pos terdekat.

Jangan lupa untuk menunjukkan QRcode yang terdapat pada aplikasi Pospay dan membawa kartu identitas. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemnaker pada 20 Desember 2022.

Baca Juga: Heboh Isu Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Dihapus, Jangan Percaya Dulu, Ini Faktanya

Selain melalui aplikasi Pospay, pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU dapat melakukan cek mandiri di laman https://www.kemnaker.go.id dan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebelumnya diketahui bahwa Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengumumkan melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker bahwa pengambilan dana BSU terakhir pada 20 Desember 2022.

“Mengingatkan kepada para pekerja/ buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akkhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022,” jelas Indah.

Baca Juga: Calon Maba 2023 Wajib Tahu! Begini Perbedaan SNMPTN dan SNPMB, Cek Biar Tidak Keliru

Kemudian Indah mengungkapkan bahwa masih sekitar satu juta pekerja atau buruh belum mencairkan dana sebesar Rp600 ribu dari pemerintah ini.

“Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/ buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU nya,” tuturnya dikutip dari laman Kemnaker, 2 Desember 2022.

Kemudian pada 7 Desember 2022, Kemnaker meningkatkan kerjasama dengan PT Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat penyaluran dana bantuan pemerintah untuk para pekerja ini.

Baca Juga: Bendungan Semantok Jadi yang Ke–30 Diresmikan Jokowi, Diharapkan Bermanfaat untuk para Petani di Jawa Timur

“Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia memperkuat sinergi dalam rangka menggenjot sisa penyaluran BSU 2022 yang harus segera diberikan kepada para penerima sebelum batas waktu akhir penyaluran BSU sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelas Anwar.

Anwar Sanusi selaku Sekjen Kemnaker saat itu juga mengungkapkan bahwa sekitar 8,8 persen BSU belum tersalurkan.

Sementara per 5 Desember 2022, BSU sudah tersalurkan kepada 11,67 juta penerimanya.

Baca Juga: Langkah-Langkah Dapatkan KIP Kuliah Digital yang Baru Diluncurkan Kemendikbudristek

“Sisa penyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target,” tuturnya. Lalu, pada 17 Desember 2022, Kemnaker mengumumkan melalui media sosialnya bahwa BSU 2022 telah tersalurkan kepada 11.959.564 pekerja/ buruh.

Apabila sampai dengan 27 Desember 2022 nanti pekerja/ buruh masih belum mencairkan BSU ini dan tidak ada perpanjangan waktu lagi, maka seluruh dananya akan dikembalikan lagi ke kas negara.***

 

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x